Sentimen
Tokoh Terkait
Jaksa Menuntut Agus Nurpatria dengan Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
JAKSA telah menuntut Agus Nurpatria dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan" ucap jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Baca juga: Kemenangan dan Kekalahan dalam Judi Daring sudah Diatur
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan" sambungnya.
Dijatuhkannya tuntutan tersebut lantaran, jaksa menilai eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tersebut telah terbukti dan bersalah dikarenakan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya.
Jaksa jaksa mengatakan bahwa, Agus terbukti melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindak pidana.
"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" papar jaksa.
Diketahui bahwa, Agus Nurpatria didakwa turut terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam menangani kasus meninggalnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindakan tersebut dilakukan Agus bersama dengan terdakwa lain yaitu, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Dalam perkara tersebut, Jaksa telah mendakwa tujuh terdakwa tersebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-6)
Sentimen: negatif (99.9%)