Sentimen
Negatif (100%)
29 Jan 2023 : 01.48
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Purwokerto, Jagakarsa, Srengseng, Srengseng Sawah

Kasus: korupsi, kecelakaan

Tokoh Terkait

Pakar Pidana Soal Kasus Mahasiswa UI: Kalau Tersangka untuk Dirinya Sendiri, Itu Agak Aneh

29 Jan 2023 : 08.48 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pakar Pidana Soal Kasus Mahasiswa UI: Kalau Tersangka untuk Dirinya Sendiri, Itu Agak Aneh

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menyoroti kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak dijadikan tersangka. Dia menilai Polri perlu melakukan pendekatan progresif terkait persoalan tersebut.

"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat," ucapnya, Jumat, 27 Januari 2023.

"Akan tetapi, kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Hibnu Nugroho menambahkan.

Dia mengakui, penyidik telah menentukan M Hasya Attalah (HAS) sebagai tersangka. Namun, kemudian penyidikannya dihentikan karena mahasiswa UI itu meninggal dunia.

Baca Juga: Hakim Vonis Lepas Petinggi KSP Indosurya, Pakar: Bisa Gerus Kepercayaan Publik

 

Menurut Hibnu Nugroho, hal itu bukan masalah dihentikan atau tidak dihentikan, tetapi analisis penentuan tersangka itu yang perlu dievaluasi. Pasalnya, HAS merupakan korban yang tewas, bukan menewaskan orang lain.

"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," tuturnya.

Hibnu Nugroho mengatakan meninggal karena diri sendiri bukan persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri. Dalam hal ini, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.

"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," ujarnya.

Terkait dengan dihentikannya perkara tersebut, Hibnu Nugroho mengatakan bahwa hal itu berarti bahwa secara formal sudah selesai, tetapi secara materiil belum selesai. Secara stigma, keluarga tentunya masih tidak terima karena anaknya menjadi tersangka untuk dirinya sendiri.

Baca Juga: Usulan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun, Pakar Sebut Rawan Korupsi

Akan tetapi, jika keluarga hendak menempuh jalur praperadilan, hal ini tidak mungkin dilakukan karena korban yang dijadikan tersangka telah meninggal dunia. Dengan demikian, ketika secara materiil belum selesai, Polri lebih baik bersilaturahmi dengan keluarga untuk menyampaikan belasungkawa dan sebagainya, sehingga memberikan kesan tidak hanya pada penyelesaian formal, tetapi juga penyelesaian nonformal.

"Cuma yang jadi masalah, status tersangkanya menjadikan keluarga tidak terima karena (korban) menjadi tersangka atas dirinya sendiri," ucap Hibnu Nugroho.

"Polri harus melalukan pendekatan progresif dalam menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya menambahkan.

Kronologi

Peristiwa nahas yang merenggut nyawa M Hasya Attalah itu terjadi pada 6 Oktober 2022. Orangtuanya menyebut sang putra akan pulang ke kos, tetapi saat berada di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengalami oleng dan jatuh.

Kondisi yang sedang hujan disebut membuat Hasya harus menghindari lubang di jalan. Saat M Hasya Attalah terjatuh, melintas kendaraan Pajero Sport dari arah berlawanan dan menabrak mahasiswa UI tersebut hingga meninggal.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Tuntutan JPU atas Bharada E dan Putri Candrawathi Berdasar Keadilan, Terungkap Alasannya

“Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak, dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono.

Kini, Polisi justru menetapkan M Hasya Attalah sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Dia dinilai melakukan pelanggaran atas kelalaian sendiri hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Polisi terbitkan SP3

Kini setelah tiga bulan berlalu, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kecelakaan tersebut. Sebelum merilis SP3, polisi telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali.

“Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3,” ucapnya.

Mobil milik ESBW (Eko Setia Budi Wahono) disebut tidak keluar dari jalurnya. Sedangkan kendaraan milik Hasya disebut merampas jalur pengemudi roda empat.

"Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya (adalah) karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian Pak Eko," tutrnya

Pihak keluarga Hasya menerima SP3 tersebut juga langsung syok, apalagi anaknya yang kini telah meninggal justru jadi tersangka. Keputusan tersebut memicu berbagai komentar dari warganet.

Saat ini Dirlantas Polda Metro Jaya mempersilahkan pihak keluarga untuk mengajukan praperadilan jika tak puas dengan hasil penyidikan itu. Pihak kepolisian menyebut dalam melakukan penyidikan, aparat telah melalui berbagai mekanisme.***

Sentimen: negatif (100%)