Sentimen
Netral (100%)
29 Jan 2023 : 00.45
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: bandung

Kasus: nepotisme

PDIP Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Hasto: Lahirkan Pemimpin dari Kalangan Rakyat Biasa

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

29 Jan 2023 : 00.45
PDIP Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Hasto: Lahirkan Pemimpin dari Kalangan Rakyat Biasa

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi soal sikap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang cenderung mendukung sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Menurutnya, perbedaan pandangan tersebut merupakan suatu hal yang biasa dalam iklim demokrasi.

"Perbedaan dalam cara pandang harus dilihat sebagai bagian dari iklim demokrasi. Pemerintah mungkin melihat demokrasi presidensil memerlukan sarat dukungan 50+1 di parlemen, sehingga kami bisa memahami sikap pemerintah," kata Hasto usai acara Ngobrol Sareng (Ngobras) anak muda di kantor DPC PDIP Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 27 Januari 2023.

Hasto menilai, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi sistem pemilihan umum (pemilu), baik proporsional tertutup atau pun terbuka, bukan berdasarkan opini banyak orang, melainkan berdasarkan sifat kenegarawanan dari hakim.

"Jadi, kami hormati seluruh pendapat dari partai, pemerintah, dan PDI Perjuangan bukan pihak yang melakukan judicial review karena kami tidak punya legal standing. Tapi sikap politik kebenaran," katanya.

Baca Juga: Menpan RB: Anggaran Kemiskinan Rp500 Triliun Habis Hanya untuk Studi Banding dan Rapat di Hotel

"PDI Perjuangan bukan pihak yang melakukan judicial review karena kami tidak memiliki legal standing. Tetapi sikap politik kebenaran kami sampaikan, bahwa dengan proporsional tertutup, terbukti PDI Perjuangan mampu melahirkan banyak pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat biasa. Bambang Pacul, Pramono Anung, Ario Bimo, Alm Tjahjo Kumolo, Arif Wibowo, Budiman Sudjatmijo, Ganjar Pranowo dan lain-lain, semua lahir dari proporsional tertutup,” ucap Hasto.

PDIP menjadi satu-satunya partai yang berharap sistem pemilihan bisa menjadi proporsional tertutup. Sementara itu, delapan fraksi lainnya seperti Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menginginkan proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

Meski begitu, Hasto mengatakan, PDIP akan konsisten dengan sikap awal berharap berlakunya proporsional tertutup. Sebab, kata dia, proporsional tertutup membuat iklim politik di Indonesia tidak dikuasai kapital untuk menuai popularitas.

Baca Juga: Roundup: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka hingga Polisi Salahkan Korba

"Dalam proporsional terbuka yang sering terjadi melekat unsur nepotisme dan melekat unsur mobilisasi kekayaaan untuk mendapatkan pencitraan bagi dukungan bagi pemilih," ujarnya.

Bagi PDI Perjuangan, lanjut dia, sistem proporsional tertutup disertai dengan kesadaran untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan dari seluruh anggota dewan.

Dengan begitu, fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan representasi serta desain bagi masa depan, betul-betul dipersiapkan dengan baik melalui kaderisasi partai.

"Jadi bukan sekadar popularitas atau mobilisasi kekuasaan kapital. Di dalam proporsional terbuka yang sering terjadi adalah melekat unsur nepotisme, melekat unsur mobilisasi kekayaaan untuk mendapatkan pencitraan bagi dukungan bagi pemilih," ucapnya.

Sebelumnya, enam orang warga negara mengajukan uji materi beberapa pasal di UU Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Baca Juga: Persib Puncaki Klasemen BRI Liga 1, Luis Milla Puji Etos Kerja Keras David da Silva

Sejumlah asal tersebut mengatur sistem pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota melalui proporsional terbuka. Para pemohon berharap MK bisa mengganti sistem pemilihan dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Perwakilan pemerintah dalam sidang uji materi itu berharap proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024 karena tahapan pemilihan sudah berlangsung.

Sementara keterangan resmi Presiden Jokowi disampaikan lewat kuasa hukumnya, Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian. Keterangan itu dibacakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Dalam bagian petitumnya, Presiden meminta MK memutuskan Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan masih punya kekuatan hukum mengikat.

Dengan begitu, Presiden Jokowi meminta MK menolak permohonan penggugat agar sistem pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.***

Sentimen: netral (100%)