Koster Menetapkan 29 Januari Sebagai Hari Arak Bali, Ini Alasannya
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, BALI -- Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Hal ini tertulis melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I-HK/2022. Hari Minggu 29 Januari 2023 akan menjadi hari perdana yang akan diperingati. Koster meminta untuk meminum satu seloki perhari.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali Wayan Jarta mengatakan peringatan perdana ini akan dihadiri ratusan orang dan akan digelar di Bali Colletion, Kawasan ITDC, Nusa Dua Bali.
"Puncaknya di Panggung Terbuka Bali Colletion, ITDC, Nusa Dua, 29 Januari dengan dihadiri 450 orang lebih," jelas Jarta, Sabtu (28/1/2023).
Pada peringatan Hari Arak Bali akan melibatkan pelaku UMKM seperti pembuat arak, stakeholderstakeholder pariwisata, dan tokoh masyarakat. Selain itu peringatan ini akan diisi dengan jamuan Cocktail Arak Bali untuk para tamu yang akan dihadiri langsung Koster.
Pemprov Bali juga telah melakukan sosialisasi ke seluruh kabupaten/kota untuk peringatan tersebut. "Kami melihat ke selurug kabupaten/kota sudah melakukan itu (sosialisasi), terutama di pengrajin arak Bali," ungkap Jarta.
Tujuan dari peringatan Hari Arak Bali sendiri untuk menghidupkan tradisi Bali yang sudah diwarisi leluhur dan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali. (Pram/Fajar)
Sentimen: negatif (65.3%)