Sentimen
Positif (87%)
28 Jan 2023 : 23.42
Partai Terkait

PDIP Dukung Penuh Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Sudah Tepat

28 Jan 2023 : 23.42 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

PDIP Dukung Penuh Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Sudah Tepat

POJOKSATU.id, JAKARTA – Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partainya mendukung penuh wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) sampai 9 tahun.

Menurut Hasto, bahwa hal tersebut sudah tepat demi membangun desa.

“Ini penting untuk membangun desa dan menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan,” kata Hasto, Jumat (27/1/2023).

Atas dasar hal tersebut, lanjut Hasto, PDI Perjuangan menegaskan pentingnya stabilitas pemerintahan desa. Dengan perubahan periodisasi dari 18 tahun masa pemerintahan yang terbagi 6 tahun untuk 3 kali masa jabatan.


“Maka perubahan menjadi 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan,” ucap dia.

Hasto menyebutkan bahwa periodisasi masa jabatan Kades memang sudah dua kali mengalami perubahan mulai sejak jaman pemerintahan Soekarno.

Namun, dia menekankan bahwa masa jabatan Kades 9 Tahun harus didukung dengan infrastruktur yang memadai.

“Karena itulah sebagai konsekuensi periodisasi 9 tahun, PDI Perjuangan menetapkan adanya syarat penting bagi peningkatan kualitas kepala desa, yakni pentingnya Sekolah Kepemimpinan Kepala Desa,” ucap Hasto.

Sebelumnya, ratusan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Selasa, 17 Januari 2023.

BACA : Kades Mengancam Jika Jabatan tak Diperpanjang 9 Tahun Mending Pilih Demo Terus

Ratusan kepala desa itu menuntut DPR untuk memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Karena itu, ratusan Kades meminta Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU No 6 Tahun 2024 tentang Desa.

“Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI,” kata Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis.

Menurut Robi, perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut beberapa hal di antaranya mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa. (Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: positif (87.7%)