Sentimen
Negatif (93%)
28 Jan 2023 : 22.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo

Tokoh Terkait

Hukum Kemnaker Gagalkan Keberangkatan Puluhan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Pusat Pemberitaan

28 Jan 2023 : 22.31 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
                                                    Kemnaker Gagalkan Keberangkatan Puluhan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural
                                                    
                                                        
                                                        
                                                        Pusat Pemberitaan

KBRN, Sidoarjo: Kementerian Ketenagakerjaan menggagalkan upaya penempatan 87 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Timur Tengah. Hal itu terungkap saat Pengawas Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (28/1/2023).

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan, Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker mendapatkan laporan dari masyarakat pada Jumat (27/1/2023). Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan PMI Surabaya guna menindaklanjuti laporan tersebut.

“Tim langsung bergerak dan mencegah keberangkatan 87 CPMI di Bandara Juanda. Mereka akan berangkat pukul 08.30WIB menuju Malaysia dan Singapura, yang diduga akan lanjut ke Timur Tengah,” kata Haiyani melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (28/1/2023).

Haiyani mengatakan, selama ini pihaknya kerap melakukan sidak terkait penempatan CPMI nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini menjadikan Bandara Soetta cukup ketat atas tindakan penempatan PMI secara nonprosedural. 

Dengan semakin ketatnya pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta, kata Haiyani, maka oknum penempatan PMI nonprosedural mengalihkan aksinya ke Bandara lainnya.

“Maka kami mengimbau dan tekankan kepada seluruh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan perhatian khusus permasalahan tersebut di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan dan pendalaman untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam penempatan PMI secara nonprosedural. 

"Semua pihak yang terkait dengan Penempatan PMI nonprosedural ini akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya," katanya, menambahkan.

Yuli memastikan bahwa calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang terkena sidak merupakan korban. Pihaknya akan memberikan perlindungan kepada CPMI dari segala ancaman.

“Kami memastikan Calon PMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Sentimen: negatif (93.8%)