Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Kompolnas Bakal Klarifikasi Polda Metro Buntut Kecelakaan Mahasiswa UI
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut serta menyoroti kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah. Kompolnas sendiri berencana memintai penjelasan terkait kasus ini ke Polda Metro Jaya.
"Kasus ini menjadi perhatian publik sejak awal terjadinya kasus hingga kemarin diumumkan SP3. Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/1/2023).
Poengky menyebut pihaknya ingin mendapat penjelasan mendetail dari Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Kompolnas ingin melihat proses perjalanan kasus ini dari diselidiki hingga dihentikan.
"Kami melihat proses penanganan kasus lama mulai terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal pada 6 Oktober, gelar perkara 28 November 2022 hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januari 2023," beber Poengky.
Baca Juga: Pekan Depan Bareskrim Panggil Sejumlah Konten Kreator Buntut Konten Ngemis Online
Selain itu, Poengky juga menggapi terkait korban kecelakaan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Menurutnya hal ini membuat presepsi publik berfikir jika ada keberpihakan dalam menangani kasus ini.
"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," kata Poengky.
Baca Juga: Polda Metro Masih Cari 2 TKW Korban Penipuan Wowon Cs yang Hilang
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa UI tewas usai terlibat kecelakaan dengan mobil yang dikendarai oleh pensiunan polisi di kawasan Jakarta Selatan. Dari hasil penyelidikan polisi akhirnya polisi menetapkan mahasiswa tersebut sebagai tersangka kecelakaan.
Di sisi lain, purnawirawan polisi yang terlibat kecelakaan tidak dijadikan tersangka karena polisi tidak memiliki cukup bukti. Lebih jauh, karena tersangka sudah meninggal, Polda Metro Jaya juga langsung menutup penyidikan kasus ini alias kasus tersebut dihentikan.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (100%)