Sentimen
Negatif (99%)
28 Jan 2023 : 21.55
Informasi Tambahan

Institusi: ITB

Kasus: pengangguran

Pakar Sebut Perppu Ciptaker Untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

28 Jan 2023 : 21.55 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Pakar Sebut Perppu Ciptaker Untuk Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

JawaPos.com – Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) memang dibutuhkan. Sebab, jika saja tidak ada, maka kinerja Presiden dapat dianggap penyalagunaan kekuasaan (abuse of power).

“Perppu itu untuk memberikan kepastian pemerintah bisa bekerja berdasarkan hukum. Kalau tidak ada maka abuse of power. Maka dalam persepektif hukum tata negara lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan,” ucap Riewanto pada webinar nasional Moya Institute bertajuk Perppu Cipta Kerja dan Antisipasi Resesi Global, Sabtu (28/1).

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun lalu mengesahkan Perppu Ciptaker tersebut untuk legitimasinya mengahadapi resesi global dan saat ini sedang dalam pembahasan di parlemen.

Sementara itu, Rektor ITB-Ahmad Dahlan, Mukhaer Pakkanna mengungkapkan, Perppu Ciptaker yang diterbitkan belum lama ini tujuannya pun masih sama guna memperluas lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta terutama menyasar imasuknya nvestasi.

“Saya menyoroti mengenai makna kegentingan memaksa sesuai UUD 1945 yang definisinya ditentukan Presiden sehingga dapat dianggap menjadi subyektivitas mengesahkan Perppu Ciptaker,” kata Mukhaer.

Sebslumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, penerbitan peraturan ini didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi geopolitik dan ekonomi global.

“Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, yaitu misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan,” ujar Mahfud di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Dalam menghadapi situasi global tersebut, lanjut Mahfud, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan penerbitan Perppu, merupakan salah satu upaya untuk dapat mengambil langkah strategis tersebut.

Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.9%)