Sentimen
Negatif (100%)
28 Jan 2023 : 20.58
Informasi Tambahan

Kasus: Balap Liar, penganiayaan, kecelakaan

Tokoh Terkait

Fakta Baru Klithih Gedongkuning, Korban Meninggal Dunia karena Balap Liar

28 Jan 2023 : 20.58 Views 4

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Fakta Baru Klithih Gedongkuning, Korban Meninggal Dunia karena Balap Liar

Harianjogja.com, JOGJA — Pihak terdakwa kasus kekerasan jalanan (rasjal) atau klithih Gedongkuning mengklaim menemukan fakta baru kasus yang merenggut nyawa seorang pelajar Jogja, Daffa Adzin, berupa rekaman CCTV di Kelurahan Banguntapan yang menunjukkan korban meninggal dunia bukan karena penganiayaan. Rekaman tersebut menunjukkan korban bersama teman-temannya sedang balapan liar lalu terjatuh dan akhirnya meninggal.

Rekaman tersebut tidak pernah ditemukan polisi yang menangani kasus tersebut. Sedangkan rekaman CCTV di depan Toko Oleh-oleh Jokpin yang tak jauh dari Kelurahan Banguntapan yang menunjukkan aksi penyerangan dan penganiayaan tidak berhubungan dengan meninggalnya korban. Rekaman CCTV itulah yang justru dijadikan polisi sebagai bahan penangkapan terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Taufiqurrahman menjelaskan rekaman CCTV di Kelurahan Banguntapan menunjukkan secara jelas korban meninggal karena kecelakan tunggal saat balapan. “Peristiwa yang balapan ini menyebabkan Daffa meninggal pukul 03.30 WIB, sedangkan peristiwa penganiayaan di depan toko oleh-oleh pukul 02.30. Kedua peristiwa ini tidak saling berhubungan,” kata dia, Jumat (27/1/2023).

Bukti penguat bahwa korban Daffa meninggal karena kecelakaan adalah hasil visum. “Jelas di persidangan keterangan ahli visum menjelaskan korban meninggal karena benturan benda tumpul, bukan benda tajam seperti gir yang jadi alat bukti untuk tindakan terdakwa. Ini sudah sangat jelas dan kuat bahwa terdakwa tidak ada hubungan dengan Daffa yang meninggal,” katanya.

BACA JUGA: Terdakwa Klithih Gedongkuning Ajukan Kasasi ke MA, Pengacara Sebut Peradilan Sesat

Taufiqurrahman menyebutkan penemuan fakta baru ini karena kerja Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuknya. “Rekaman yang jadi fakta baru belum dapat kami buka untuk umum, nanti kami menunggu keputusan MA saat kasasi apakah mengizinkan atau tidak,” ujarnya.

Tim tersebut juga sedang melakukan investigasi untuk mencari pelaku dan korban penganiayaan di depan Toko Oleh-oleh Jokpin. “Belum ada yang tahu ini masih kami cari siapa pelaku dan korbannya, karena dalam rekaman CCTV di toko itu bukan Daffa dan terdakwa. Lha kok malah dijadikan bahan penangkapan terdakwa, padahal pelakunya bukan mereka. Lagipula hasil videonya juga samar, tidak jelas siapa pelakunya, siapa korbannya,” ucapnya.

Fakta baru kasus klithih Gedongkuning ini, jelas Taufiqurrahman, menguatkan posisi terdakwa saat kasasi di MA nanti. “Kami masih menunggu jadwal sidang, kami optimistis bisa memenangkan sidang ini karena terdakwa memang bukan pelaku atas meninggalnya korban,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (100%)