Sentimen
Negatif (100%)
28 Jan 2023 : 19.49
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sidang Belum Selesai, Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang

28 Jan 2023 : 19.49 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Sidang Belum Selesai, Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang

JawaPos.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan permohonan perpanjangan penahanan kepada terdakwa Ferdy Sambo dan 4 terdakwa lainnya. Masa penahanan mereka diketahui akan habis pada 6 Februari 2022. Sedangkan proses persidangan belum selesai.

“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1).

Perpanjangan penahanan kali ini diminta lagi selama 30 hari ke depan. Saat ini, pengadilan negeri masih menunggu surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “(Diperpanjang) 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ucap Djuyamto.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.

“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Samhi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidsna pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)