Sentimen
Netral (96%)
28 Jan 2023 : 18.35
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

KPU Klaim Laksanakan Putusan MK Meski Dapil Tidak Berubah

28 Jan 2023 : 18.35 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPU Klaim Laksanakan Putusan MK Meski Dapil Tidak Berubah

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa pihaknya tetap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.80/PUU-XX/2022 terkait pengaturan daerah pemilihan (dapil). Anggota KPU RI Idham Kholik menjelaskan terkait pengaturan dapil untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi, KPU akan melaksanakannya sesuai kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan DPR RI, pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 11 Januari 2023.

“Sudah pasti KPU RI akan melaksanakan apa yang menjadi amar putusan MK No.80/PUU-XX/2022,” ujar Idham ketika dihubungi, Sabtu (28/1).

Baca juga: Terdakwa Indosurya Bebas, Pemerintah Revisi UU Koperasi

Kesimpulan rapat kerja dan RDP itu, terang Idham, khususnya poin 6 berbunyi “Komisi II DPR RI secara bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR dan DPRD Provinsi tidak berubah sebagaimana termaktub pada lampiran III dan IV Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu dan menjadi bagian isi dari peraturan KPU tentang daerah pemilihan.”

Idham menjelaskan kesimpulan tersebut telah berkesuaian dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam putusan MK No.80/PUU-XX/2022 khususnya angka 3.15.4 pada halaman 138. Putusan MK itu pada intinya menegaskan, untuk menjaga penerapan asas adil dalam pemilu dan mengakhiri ketidakpastian hukum akibat ketidaksinkronan norma terkait dengan dapil, Mahkamah meminta agar rincian pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dari lampiran UU 7/2017 dikeluarkan. Pembuat undang-undang diminta menyerahkan penetapannya kepada KPU melalui Peraturan KPU. 

“Kesimpulan RDP dan raker tersebut, bersesuaian dengan pertimbangan hukum yang terdapat di dalam putusan MK No.80/PUU-XX/2022. Khususnya pada angka 3. 15.4 yang terdapat halaman 138. Khususnya baris kelima,” papar Idham.

Saat ditanya mengenai proses penetapan dapil untuk DPRD kabupaten/kota, Idham menjelaskan dalam waktu dekat KPU akan mengajukan permohonan rapat konsultasi dengan DPR RI. Mengacu pada Peraturan KPU No.6/2022 tentang Penataan Dapil, ujar Idham, batas akhir penetapan dapil dilaksanakan pada 9 Februari 2023. Putusan MK No.80/PUU-XX/2022 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam putusannya, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI. Sebelumnya, kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedangkan KPU RI hanya berwenang menetapkan dapil untuk pemilihan legislatif DPRD kota dan kabupaten.

Pada sidang pengujian UU No.7/2017 mengenai sistem proporsional terbuka yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1), Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan perwakilan DPR RI dan pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar untuk mematuhi putusan MK No.80/PUU-XX/2022. Saldi mengatakan Mahkamah khawatir apabila penetapan dapil tetap atau sama seperti pemilu 2019 sebagaimana lampiran No. III dan IV UU No.7/2017, akan berpotensi menjadi gugatan sengketa di MK pada pemilu mendatang. (OL-6)

Sentimen: netral (96.2%)