Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gedong
Kasus: Balap Liar, penganiayaan, kecelakaan
Tokoh Terkait
Bukti Baru Rekaman CCTV Kasus Klithih Gedong Kuning Ditemukan! Ada 2 Peristiwa di Malam Nahas
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JOGJA— Sebuah fakta baru terkait kasus klithih Gedongkuning terungkap. Sebuah kamera CCTV yang diduga merekam detik-detik kejadian yang selama ini disebut sebagai klithih tersebut belakangan ditemukan.
Pihak terdakwa kasus kekerasan jalanan (rasjal) atau klithih Gedongkuning mengklaim menemukan fakta baru atas kasus yang merenggut nyawa seorang pelajar Jogja, Daffa Adzin beberapa waktu lalu.
Fakta itu berupa rekaman CCTV di Kelurahan Banguntapan yang menunjukkan korban meninggal dunia bukan karena penganiayaan. Rekaman tersebut menunjukkan korban bersama teman-temannya sedang balapan liar lalu terjatuh dan akhirnya meninggal.
Rekaman tersebut tidak pernah ditemukan polisi yang menangani kasus tersebut. Sedangkan rekaman CCTV di depan Toko Oleh-Oleh Jokpin yang tak jauh dari Kelurahan Banguntapan yang menunjukkan aksi penyerangan dan penganiayaan yang tidak berhubungan dengan meninggalnya korban. Selama ini rekaman CCTV tersebutlah dijadikan polisi menangkap terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Taufiqurrahman menjelaskan rekaman CCTV di Kelurahan Banguntapan menunjukkan secara jelas korban meninggal karena kecelakan tunggal saat balapan. “Peristiwa yang balapan ini menyebabkan Daffa meninggal pukul 03.30 WIB, sedangkan peristiwa penganiayaan di depan toko oleh-oleh pukul 02.30. Kedua peristiwa ini tidak saling berhubungan,” kata dia, Jumat (27/1/2023).
Bukti penguat bahwa korban Daffa meninggal karena kecelakaan adalah hasil visum. “Jelas di persidangan keterangan ahli visum menjelaskan korban meninggal karena benturan benda tumpul, bukan benda tajam seperti gir yang jadi alat bukti untuk tindakan terdakwa. Ini sudah sangat jelas dan kuat bahwa terdakwa tidak ada hubungan dengan Daffa yang meninggal,” katanya.
BACA JUGA: Terdakwa Klithih Gedongkuning Ajukan Kasasi ke MA, Pengacara Sebut Peradilan Sesat
Taufiqurrahman menyebutkan penemuan fakta baru ini karena kerja Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuknya. “Rekaman yang jadi fakta baru belum dapat kami buka untuk umum, nanti kami menunggu keputusan MA saat kasasi apakah mengizinkan atau tidak,” ujarnya.
Tim tersebut juga sedang melakukan investigasi untuk mencari pelaku dan korban penganiayaan di depan Toko Oleh-oleh Jokpin. “Belum ada yang tahu ini masih kami cari siapa pelaku dan korbannya, karena rekaman CCTV di toko itu yang mana bukan Daffa [korban meninggal dunia] dan terdakwa dijadikan bahan penangkapan terdakwa padahal pelakunya bukan mereka dan hasil videonya juga samar tidak jelas siapa pelakunya dan korbannya,” ucapnya.
Fakta baru kasus klithih Gedongkuning ini, jelas Taufiqurrahman, menguatkan posisi terdakwa saat kasasi di MA nanti. “Kami masih menunggu jadwal sidang, kami optimistis bisa memenangkan sidang ini karena terdakwa memang bukan pelaku atas meninggalnya korban,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: negatif (100%)