Sentimen
Positif (86%)
28 Jan 2023 : 12.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjar, Badung

Menteri ATR/BPN Jawab Penyelesaian Permasalahan Tanah di Banjar Mumbul

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

28 Jan 2023 : 12.58
Menteri ATR/BPN Jawab Penyelesaian Permasalahan Tanah di Banjar Mumbul

TAGAR.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi lokasi permasalahan tanah di Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Jumat, 27 Januari 2023.

Dalam kesempatan ini, ia melakukan dialog dengan masyarakat setempat sekaligus memberikan jawaban atas penyelesaian permasalahan yang sudah terjadi puluhan tahun.

Adapun permasalahan yang terjadi di lokasi ini, menurut Wayan Arsana selaku warga setempat menceritakan telah menduduki tanah di Banjar Mumbul sejak tahun 1930. 

Permasalahan sudah tuntas, satu bulan lagi Bapak Ibu menerima sertipikat. Itu jawaban dari saya juga mendapatkan persetujuan dari Pak Gubernur.

Namun di tengah perjalanannya ketika masyarakat ingin mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, ternyata masih terdapat klaim sebagai aset Pemerintah Provinsi Bali.

Untuk diketahui, setelah melihat kondisi bahwa tanah tersebut telah dikuasai masyarakat Banjar Mumbul, maka Gubernur Bali telah berinisiatif untuk melakukan pelepasan dan pemberian hak terhadap masyarakat Banjar Mumbul.

Setelah mendengar apa yang disampaikan masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa ia merujuk kepada perintah Presiden Joko Widodo pada saat dirinya baru dilantik menjadi menteri. Salah satu arahannya yakni penyelesaian masalah pertanahan dan memperhatikan apa yang menjadi permasalahan rakyat. 

"Semua tentunya saya laksanakan, karena ini perintah Pak Presiden dan sesuai dengan konstitusi, dengan perauturan Undang-undang yang berlaku," ujar Hadi Tjahjanto.

Termasuk kunjungannya kali ini, merupakan bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden tersebut. Menteri ATR/Kepala BPN hadir di tengah masyarakat untuk menyampaikan langsung kepada kurang lebih 40 Kepala Keluarga yang sudah sekitar 97 tahun menempati tanah ini dan tidak memiliki kepastian hukum. 

"Oleh sebab itu saya minta Pak Kepala Kantor Wilayah BPN dengan kita berkoordinasi dengan Pak Gubernur, segera diselesaikan dan target selesai dalam satu bulan," kata Hadi Tjahjanto.

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto berpesan kepada masyarakat jika nanti sertipikat sudah diterbitkan, agar dapat disimpan dengan baik. Selain itu, sertipikat bisa dijadikan alat untuk peningkatan ekonomi masyarakat melalui prosen agunan ke perbankan. 

"Contohnya memajukan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah-red) misalnya. Tidak boleh untuk yang konsumtif, harus yang benar-benar produktif," pesannya.

Selain kepada masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN juga mengimbau kepada Gubernur dan Bupati agar dalam proses penerbitan sertipikat yang akan dituntaskan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, agar pemerintah daerah dapat membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Jadi masyarakat tidak dibebani lagi BPHTB," ucap Hadi Tjahjanto.

Menteri ATR/Kepala BPN juga mengapresiasi inisiasi yang dilakukan Gubernur Bali dalam melepaskan asetnya untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya dengan langkah yang diambil seperti ini, Gubernur sangat memikirkan kepentingan rakyat termasuk juga peningkatan ekonomi masyarakat. 

"Hari ini adalah hari yang bersejarah, permasalahan sudah tuntas, satu bulan lagi Bapak Ibu menerima sertipikat. Itu jawaban dari saya juga mendapatkan persetujuan dari Pak Gubernur," tutup Hadi Tjahjanto.

Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Pentapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Gubernur Bali, I Wayan Koster beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandry beserta jajaran.  []

Sentimen: positif (86.5%)