Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kasus Pembunuhan Yosua, Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Terdakwa Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Irfan dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto SH SIK dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” imbuhnya.
Diketahui, Hendra Kurniawan bersama beberapa pihak lainnya didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.
“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.
Atas dasar itu, Hendra dan beberapa pihak lainnya didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (100%)