Sentimen
Negatif (100%)
28 Jan 2023 : 11.14
Informasi Tambahan

Institusi: UNPAD

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Surya Darmadi

Surya Darmadi

Saksi Sebut Penentuan Kerugian Negara Harus Melibatkan APIP

28 Jan 2023 : 11.14 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Saksi Sebut Penentuan Kerugian Negara Harus Melibatkan APIP

PAKAR hukum keuangan negara, Dian Puji Nugraha Simatupang bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma Group/Darmex Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Ia bersaksi untuk terdakwa Surya Darmadi selaku pemilik dari Duta Palma Group dan mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rahman,  di Pengadilan Tipiko Jakarta, Kamis, (26/1).

Dian Puji mengatakan dalam menentukan kerugian keuangan negara sudah dijelaskan rinci dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Jumlahnya harus pasti, tidak imajiner.

Hal tersebut merujuk Pasal 1 angka 22 UU 1 Tahun 2004, terang Dian, kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga atau barang yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelaian.

“Arti dari kekurangan yang nyata itu ya betul-betul merupakan milik negara didasarkan nilai buku laporan uang, surat berharga atau barang milik negara, (kemudian) dibuktikan dengan dokumennya. Sedangkan arti pasti, artinya Jumlahnya pasti, harus terukur pasti. Didasari dari nilai buku, bukan asumsi, prediksi atau imajinasi,” papar.

Dian juga menjelaskan bahwa total lost berdasarkan Putusan MK 25/2016, tidak dikenal lagi sejak ada Pasal 39 PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Menurutnya, dalam Pasal 39 pada PP itu, penentuan nilai kekurangan dari penyelesaian kerugian negara/daerah dilakukan berdasarkan nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis.

“(Jadi) untuk mengetahui maksud nyata dan pasti kita baca di pasal 39 PP Nomor 38 tahun 2016, maknanya adalah nilai buku, dokumen atau pada nilai nyata yang wajar. Sehingga tidak didasari persepsi, tapi harus betul-betul nilai yang nyata yang pasti tadi,” ujarnya.

Dia menegaskan, lembaga yang menghitung kerugian negara memang terdapat Pasal 10 ayat 1 UU 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Tetapi, ungkap Dian, dalam perkembangannya, Pasal 20 UU 30 Tahun 2014 yang menyebutkan jika kerugian negara diakibatkan kesalahan administrasi atau menerbitkan suatu tindakan administrasi, maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berwenang. Tidak langsung masuk peradilan.

“Pasal 20 ayat 1 menyatakan APIP lah yang menyatakan menilai dan menghitung kerugian negara tersebut. Supaya, Yang Mulia, dapat dikembalikan selama 10 hari kerja,” kata Dian.

Dian menyebut dalam kegiatan sektor penataan usaha, kehutanan, lingkungan hidup dan sebagainya, ternyata diduga ada kerugian negara atas laporan masyarakat maupajn penyidikan, maka akan menunggu APIP terlebih dahulu.

Sementara dalam sidang yang sama, pakar hukum Prof. I Gde Pantja Astawa, menegaskan agar UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dijadikan sebagai UU 'sapu jagat' dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Jadi dalam UU Tipikor pasal 14 secara eksplisit dikatakan, setiap orang yang melakukan pelanggaran pada UU tersebut harus dinyatakan bahwa pelanggaran itu adalah pelanggaran tindak pidana korupsi baru bisa dipidana korupsi. Jika tidak tertuang, jangan jadikan UU Tipikor ini sebagai UU sapu jagat," tegasnya.

Dijelaskannya, jika sebuah perusahaan dinyatakan melanggar UU Kehutanan atau UU Perkebunan pada pelanggaran tersebut harus tertuang ketentuan yang menyatakan perbuatan pelanggaran itu dapat dipidana dengan pidana korupsi.

Jika tidak maka pelanggaran tersebut harus diselesaikan sesuai ketentuan di dalam UU tersebut. "Artinya apakah di dalam UU Kehutanan itu disebutkan bahwa penyimpangan atau pelanggaran dalam UU kehutanan adalah tindak pidana korpusi. Kalau tidak ya UU Tipikor tidak bisa digunakan," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung itu.

Selain itu, I Gde Pantja mengatakan, terkait konflik masalah kehutanan, perkebunan dan perizinan di Indonesia, pemerintah telah menciptakan formulasi penyelesaian melalui UU Cipta Kerja. Dengan tujuan semua badan usaha yang tak kunjung mendapatkan izin usaha meski telah berpuluh-puluh tahun mengusulkan izin tersebut. Sebagai akibat dari konflik tumpang tindih kewenangan dalam pemberian izin berinvestasi, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta lembaga atau kementrian.

Dapat dengan mudah memiliki legalitas perizinan melalui pengusulan ulang perizinan secara administrasi, paling lama tiga tahun setelah UU Cipta Kerja disahkan menjadi UU.

JPU mendakwa Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Selain itu, Surya diduga memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857,36 dolar. Perbuatannya itu, dinilai merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (OL-8)

Sentimen: negatif (100%)