Sentimen
Tokoh Terkait
Jaksa Tuntut Arif Rachman Arifin 1 Tahun Penjara
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
JAKSA penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan" ucap jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Membahayakan
Jaksa menilai bahwa Arif terbukti telah melakukan tindak pidana dimana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dalam melakukan perbintangan penyidikan dalam menangani kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Jaksa mengatakan bahwa, tindakan yang Arif lakukan mengakibatkan terganggunya sistem elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana semestinya. Jaksa turut menilai Arif telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP" papar jaksa.
Diketahui bahwa, Arif didakwa turut terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam menangani kasus meninggalnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindakan tersebut dilakukan Arif bersama dengan terdakwa lain yaitu, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Dalam perkara tersebut, Jaksa telah mendakwa tujuh terdakwa tersebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-6)
Sentimen: negatif (99.9%)