Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
JPU Nilai Pledoi Ricky Rizal tak Berdasarkan Hukum
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
JAKSA penuntut umum (JPU) menilai pledoi yang disampaikan kubu Ricky Rizal tidak berdasarkan pada hukum.
"Bahwa karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/1).
Jaksa meminta majelis menolak pembelaan yang dikemukakan oleh Ricky Rizal. Jaksa juga turut meminta kepada majelis hakim persidangan untuk menjatuhkan putusan sebagaimana yang telah dituntut.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer," ucap jaksa.
Diketahui, JPU umum telah menuntut Ricky Rizal dengan pidana 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Baca juga:Â Ricky Rizal Akui Menyesal Ikut Skenario Tembak Menembak
Ricky merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara kematian Yosua Hutabara. Terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Selain Ricky, jaksa juga menuntut Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf dengan tuntutan serupa yaitu 8 tahun penjara. Dilain sisi, jaksa telah menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.(OL-5)
Sentimen: negatif (100%)