Sentimen
Negatif (100%)
27 Jan 2023 : 20.15

Cemarkan Nama Baik, Selvina Dituntut 3 Tahun Penjara

27 Jan 2023 : 20.15 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Cemarkan Nama Baik, Selvina Dituntut 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Sevinia alias Selvina (24) dituntut jaksa 3 tahun penjara. Ibu rumah tangga (IRT) ini dinilai terbukti mencemarkan nama baik korban Franky, melalui media sosial (Medsos), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa diyakini melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana terhadap Sevinia alias Selvina berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan sseluruhnya dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban Franky, dan hal yang meringankan terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan dan belum pernah di hukum.

Setelah mendengar tuntutan, hakim ketua Khamazaro Waruwu mempersilahkan terhadap terdakwa dan penasehat hukumnya, untuk melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaa , dalam dakwaan pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat Terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.

Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.

Kemudian atas serangan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut.

Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang.

Selanjutnya, korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos tersebut, melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Sevinia alias Selvina (24) dituntut jaksa 3 tahun penjara. Ibu rumah tangga (IRT) ini dinilai terbukti mencemarkan nama baik korban Franky, melalui media sosial (Medsos), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa diyakini melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana terhadap Sevinia alias Selvina berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan sseluruhnya dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik saksi korban Franky, dan hal yang meringankan terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan dan belum pernah di hukum.

Setelah mendengar tuntutan, hakim ketua Khamazaro Waruwu mempersilahkan terhadap terdakwa dan penasehat hukumnya, untuk melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaa , dalam dakwaan pada 28 Desember 2020 di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau, Medan Tembung, korban melihat Terdakwa membuat postingan di instastory akun Instagram Selvi_id_Shop milik terdakwa.

Kemudian, dalam perkataan terdakwa pada instastory akun Instagram milik terdakwa tersebut dengan mengatakan saksi korban “kutel dan gadel” telah menyerang fisik atau tubuh saksi korban.

Kemudian atas serangan itu membuat nama baik saksi korban menjadi tercemar dan terhina, serta membuat saksi korban malu kepada orang lain yang sudah melihat postingan terdakwa tersebut.

Akun Instagram milik terdakwa dapat dilihat atau diakses oleh semua orang baik orang yang mengenal saksi korban maupun yang tidak mengenal saksi korban karena terdakwa memiliki pengikut sebanyak 21.000 orang.

Selanjutnya, korban yang tidak menerima perbuatan terdakwa karena telah menghina dan mencemarkan nama baik saksi korban di medsos tersebut, melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan. (man)

Sentimen: negatif (100%)