Dorong Transformasi Pengelolaan JF, Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023
Radarbangsa.com Jenis Media: News
M. Isa | Jum'at, 27/01/2023 15:28 WIB
RADARBANGSA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF) untuk menyederhanakan birokrasi baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Insyaallah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Diketahui, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023. Permen ini merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anas menjelaskan bahwa melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit.
“Sebelumnya JF ini lebih bingung soal Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK), bahkan ada yang 3 hari itu ngurus angka kredit. Padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Anas.
“Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK. Karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” tambahnya.
Anas berharap semua pihak memberikan dukungan bagi sistem kerja baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi.
“Pelajari, pahami, dan konsultasikan kepada Kemendagri maupun Kemenpan RB terkait dengan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang baru saja terbit ini,” tukasnya.
Sentimen: positif (93.4%)