Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Ombudsman perintahkan BPN beri FWI data HGU sawit Kalimantan
Alinea.id Jenis Media: News
"Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menyatakan, bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI," tegasnya. Kementerian ATR/BPN diberikan waktu maksimal 60 hari untuk melaksanakan rekomendasi, yang diatur dalam Pasal 38 ayat (4) UU Ombudsman.
Kasus ini bermula pada 16 September 2015. Kala itu, FWI mengajukan permohonan informasi HGU sawit se-Kalteng kepada Kementerian ATR/BPN. Lantaran tidak ditanggapi, pemohon mengajukan surat keberatan kepada Kementerian ATR/BPN, 5 Oktober 2015.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), 10 plus 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis, PPID Kementerian ATR/BPN masih juga tidak memberikan tanggapan. FWI lantas mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).
Proses sidang di KIP berlangsung 9 kali selama 11 bulan, Desember 2015-Juli 2016, dan Kementerian ATR/BPN mangkir 3 kali. KIP pada 22 Juli 2016 akhirnya menerbitkan Putusan Nomor 057/XII/KIP-PSM-A/2015.
Sepekan berselang, 9 Agustus 2016, Kementerian ATR/BPN menggugat putusan KIP tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Setelah melalui sidang selama 5 bulan, 9 Agustus-23 Desember 2016, PTUN Jakarta mengeluarkan Putusan Nomor 2/G/KI/2016/PTUN-JKTyang memperkuat vonis KIP.
Kementerian ATR/BPN tidak terima dan akhirnya mengajukan kasasi kepada MA. Penyelesaian sengketa berjalan sekitar 4 bulan, 23 Desember 2016-6 Maret 2017.
Pemerintah lagi-lagi kalah. Pada 9 Maret 2017, MA memutuskan menolak kasasi Kementerian ATR/BPN. Artinya, data HGU perkebunan sawit merupakan dokumen publik dan dapat diakses masyarakat.
Lima bulan pasca-putusan MA berkekuatan hukum tetap, 22 Agustus 2017, FWI mengadukan Kementerian ATR/BPN kepada Ombudsman lantaran tidak menjalankan keputusan pengadilan. Ombudsman merespons melalui surat Nomor B/495/LM.09.K6/0750.2017/VI/2019 tertanggal 21 Juni 2019.
Dalam surat itu, Ombudsman menyampaikan perkembangan penyelesaian laporan. Isinya, menerbitkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) pada 2 April 2019 dan menyimpulkan Kementerian ATR/BPN melakukan malaadministrasi.
Oleh sebab itu, Menteri ATR/BPN diminta melakukan tidakan korektif. Pertama, menyusun mekanisme pemberian informasi HGU untuk dapat digunakan sebagai pedoman bagi pelapor secara khusus dan masyarakat secara umum serta kedua, memberikan informasi HGU kepada pelapor.
Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan laporan pelaksanaan LAHP sejak dokumen tersebut diterima. Ombudsman juga memantau pelaksanaan LAHP melalui surat kepada Kementerian ATR/BPN, 8 Mei 2019. Namun, tidak juga ditanggapi sampai sekarang.
Sentimen: netral (97.7%)