Sentimen
Netral (66%)
27 Jan 2023 : 23.43

Hakim MK Ingatkan DPR dan Pemerintah Patuhi Putusan Penataan Dapil

27 Jan 2023 : 23.43 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Hakim MK Ingatkan DPR dan Pemerintah Patuhi Putusan Penataan Dapil

HAKIM Konstitusi Saldi Isra mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan daerah pemilihan (dapil).

Dalam putusan Nomor putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengabulkan sebagian gugatan materiil Pekumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tentang pengalokasian dan penentuan dapil dalam lampiran Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.

"Bahwa tentang dapil sudah ada putusan MK tolong direnungkan," ujar Saldi dalam sidang uji materiil UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka di MK, Jakarta, Kamis (26/1).

Mahkamah resmi mencabut kewenangan DPR dalam penentuan dapil pemilu legislatif tingkat DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana lampiran dalam UU Pemilu.

Dengan pencabutan itu, MK memerintahkan penentuan dapil menjadi kewenangan KPU yang diatur dalam Peraturan KPU. Saldi menjelaskan DPR dan pemerintah perlu melakukan tata ulang dapil sesuai putusan MK.

"Agar ini tidak nanti tidak jadi masalah agar proses tidak berujung di sengketa nantinya," tutur Saldi.

Baca juga: Komisi III DPR Duga Perkara KSP Indosurya Masuk Angin

Ia khawatir apabila DPR, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mengubah atau menata ulang dapil yang ditetapkan dalam UU Pemilu, pada pemilihan umum hal itu akan menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jangan ini menjadi titik lemah orang mempersoalkan tahapan (pemilu 2024) yang dilaksanakan sedemikian panjang. Ini ingatan saja. Sebagai pengingat yang disampaikan MK," tukas Saldi. (Ind/OL-09)

Sentimen: netral (66.3%)