Sentimen
Netral (49%)
27 Jan 2023 : 23.35

Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Ini Rincian Gaji, Tugas dan Tanggungjawabnya

27 Jan 2023 : 23.35 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Ini Rincian Gaji, Tugas dan Tanggungjawabnya
Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Ini Rincian Gaji, Tugas dan Tanggungjawabnya

POJOKSATU.id – Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Ini Rincian Gaji, Tugas dan Tanggungjawabnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024.

Pantarlih 2024 ini akan dipilih oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Pendaftaran Pantarlih resmi dibuka mulai hari ini 26 Januari dan berakhir 31 Januari 2023.


Anggota Pantarlih yang terpilih nantinya dipasatikan mendapat gaji setiap bulan.

Namun sebelum membahas gaji Pantarlih, simak lebih dulu tugas dan tanggungjawabnya.

 

Dasar Hukum

Pantarlih 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Tugas Pantarlih 2024

Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Kewajiban Pantarlih 2024

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

 

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Setelah membahas soal tugas dan kewajiban Pantarlih 2024, ganji yang di dapat dalam sebulan yakni Rp1 juta.

Untuk konten menarik lainnya dari PojokSatu.id bisa dibaca di Google News KLIK DI SINI.

Nah, sekarang Anda sudah tahu gaji, tugas dan kewajiban Pantarlih 2024. Semoga bermanfaat. (*/pojoksatu)

Sentimen: netral (49.2%)