Tapi Red Notice Terlambat Terbit
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait salah satu buron KPK di kasus E-KTP, Paulus Tannos. Menurut KPK yang bersangkutan bisa saja ditangkap di Thailand.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan hal tersebut urung dilaksanakan karena red notice Paulus Tannos di Interpol belum terbit pada saat itu.
"Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice, sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," kata Karyoto, Kamis (26/1/2023).
Dia juga mengatakan pengajuan red notice Tannos telah dilakukan sejak lima tahun yang lalu. Akan tetapi hal tersebut belum terdaftar di sistem Interpol.
"Ini namanya liku-liku penegakan hukum. Yang dikiranya kita mudah ternyata hanya karena satu lembar surat. Karena apa? Pengajuan DPO (Daftar Pencarian Orang) itu red notice sudah lebih dari lima tahun ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit," katanya.
Kendati demikian, proses pencarian Paulus selaku DPO KPK tetap berlanjut. Dia memastikan kendala administrasi pengajuan red notice di Interpol sudah diperbaiki.
"Kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah di-issued sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit red notice secara internasional dari Interpol Lyon," tuturnya.
Editor : Rizal Bomantama
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: positif (84.2%)