Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Tragis, Lunasi Mobil Almarhum Suami Malah Divonis Penjara
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Nasib tragis menimpa seorang perempuan paruh baya berinisial LS yang harus mendekam di penjara usai divonis 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Vonis 6 bulan penjara itu dijatuhkan kepada LS pada Selasa (24/1/2022) lalu.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan LS bersalah atas perkara yang dilaporkan adik alarmhum suaminya, berinisial SM.
LS dilaporkan mantan adik iparnya itu karena menjual mobil milik almarhum suaminya, berinisial HM.
Kuasa hukum LS, Arco Misen dalam keterangannya menyatakan, mobil tersebut dilunasi oleh kliennya setelah suaminya meninggal dunia.
“Ini sungguh ironi melihat fakta bahwa terdakwa merupakan istri yang sah dari almarhum dan satu-satunya ahli waris yang sah menurut hukum,” kata Arco Misen, Jumat (27/1/2023).
Arco menjelaskan, kasus LS bermula saat almarhum suaminya meninggal dunia pada Meret 2021 lalu.
Sejak saat itu, LS akhirnya membayar cicilan mobil tersebut sampai lunas.
Setelah melakukan pelunasan, LS melakukan balik nama dan menjual mobil tersebut.
Namun tindakan tersebut ditentang adik almarhum HM, berinisial SM yang kemudian melaporkan LS ke Polres Metro Jakarta Utara.
Arco menjelaskan, dalam pernikahan kliennya dengan HM tidak dikaruniai anak.
“Sehingga LS merupakan satu-satunya ahli waris yang sah dan berhak atas harta benda peninggalan almarhum suaminya,” kata Arco.
Sementara SM yang merupakan adik almarhum suami kliennya, lanjut Arco, bukanlah ahli waris yang sah menurut hukum
“Dikarenakan almarhum telah memiliki seorang istri yaitu LS,” ujarnya.
Arco menjelaskan, kliennya adalah istri sah HM berdasarkan pemberkatan pernikahan pada 27 desember 2020 di GPDI Pondok Lestari Ciledug.
Selanjutnya penetapan Pengadilan Negeri Tangerang no 656/PDT.P /2021/PN.TNG tgl 16 Agustus 2021.
Lalu Akte perkawinan No. 3603 -KW-07092021-0001 tanggal 18 September 2021, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang.
Karena itu, Arco menilai Majelis Hakim telah keliru dan sesat dalam merumuskan kerugian yang dimaknai bahwa SM selaku adik dari almarhum HM adalah ahli waris yang dirugikan oleh LS.
“Dengan adanya fakta di atas mununjukkan bahwa putusan majelis hakim sangatlah jauh dari keadilan sebagaimana seharusnya lahir dari lembaga peradilan,” tutur Arco. (Firdausi/pojoksatu)
Untuk konten menarik lainnya dari PojokSatu.id bisa dibaca di Google News KLIK DI SINI.
Sentimen: positif (96.2%)