Sentimen
Netral (100%)
27 Jan 2023 : 21.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait

Pemerintah Dukung Proporsional Terbuka, Begini Reaksi Partainya Jokowi

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

27 Jan 2023 : 21.47
Pemerintah Dukung Proporsional Terbuka, Begini Reaksi Partainya Jokowi

JawaPos.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari sikap pemerintah yang secara tegas mendukung diterapkannya sistem pemilu proporsional terbuka. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) Bahtiar dalam sidang uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/1) kemarin.

Menurut Hasto, perbedaan cara pandang dengan pemerintah harus disikapi sebagai sebuah bentuk demokrasi. Sebab, PDIP secara tegas mendukung kembali ditetapkannya sistem pemilu proporsional tertutup.

“Pemerintah mungkin melihat demokrasi presidensil memerlukan sarat dukungan 50 persen plus satu di parlemen. Sehingga kami bisa memahami sikap pemerintah,” kata Hasto di kantor DPC PDIP Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/1).

Hasto mengatakan, MK akan objektif mengambil keputusan atas judicial review (JR) UU Pemilu. Sehingga, bukan berdasarkan opini pendapat banyak orang. Tak dipungkiri, PDIP satu-satunya partai di parlemen yang tegas ingin kembali berlakunya sistem pemilu proporsional tertutup.

“Jadi kami hormati seluruh pendapat dari partai, pemerintah. PDI Perjuangan bukan pihak yang melakukan judicial review karena kami tidak punya legal standing. Tapi hanya sikap politik,” ujar Hasto.

Politikus asal Jogjakarta ini menegaskan, PDIP bukan pihak yang melakukan judicial review terkait UU Pemilu. Namun, sikap politik proporsional tertutup dinilai mampu melahirkan banyak pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat biasa, seperti Pramono Anung, Ario Bimo, almarhum Tjahjo Kumolo, Arif Wibowo, Budiman Sudjatmiko, hingga Ganjar Pranowo.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan uji materi UU Pemilu, Pemerintah yang diwakilkan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, sistem proporsional terbuka yang dianggap telah mengerdilkan organisasi partai politik dalam menentukan seleksi calon legislatif, membuat daftar nomor urut calon legislatif sekaligus menentukan siapa saja calon legislatif oleh penggugat dinilai kurang tepat.

“Sistem proporsional terbuka tidak mengurangi hak partai politik dalam menentukan seleksi caleg dan membuat nomor urut caleg. Meskipun caleg merupakan perseorangan tetapi tetap bernaung dalam parpol sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 241 ayat (1) dan (2) UU 7/2017 yang menyatakan partai politik peserta pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” ucap Bahtiar.

Bahtiar menyebut perbedaan sistem proporsional terbuka dan tertutup mewarnai dalam setiap pembahasan dan dialog baik di dalam parlemen maupun di luar parlemen selama pembahasan UU Pemilu termasuk selama pembahasan UU Pemilu. Sistem proporsional terbuka, merupakan hasil musyawarah pembentuk UU dengan memperhatikan kondisi objektif proses transisi demokrasi Indonesia yang masih memerlukan penguatan sub-sub sistem politik dalam berbagai aspek.

“Substansi Pasal 168 ayat (2) yang didalilkan para pemohon masih relevan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun demikian mengingat keselarasan dalam konsep trias politica, penyelenggaraan ketatanegaraan bersifat dinamis,” pungkas Bahtiar.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: netral (100%)