Sentimen
Negatif (64%)
27 Jan 2023 : 21.30

Pendaftaran Pantarlih 2024, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat Pendaftaran, Rp1 Juta per Bulan

27 Jan 2023 : 21.30 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Pendaftaran Pantarlih 2024, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat Pendaftaran, Rp1 Juta per Bulan

POJOKSATU.id – Pendaftaran Pantarlih 2024, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat Pendaftaran, Rp1 juta per Bulan.

KPU RI resmi membuka pendaftaran Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran Pantarlih mulai dibuka kemarin, dari 26 Januari sampai 31 Januari 2024.

Dengan demikian, ada waktu 4 hari untuk melakukan pendaftaran Pantarlih 2024.


Bagi Anda yang tertarik jadi Pantarlih, silahkan simak artikel ini sampai tuntas.

Sebab, dalam artikel ini dicantumkan jadwal dan syarat lengkap pendaftaran.

 

Jadwal Pendaftaran Pantarlih 2024

Seperti yang sudah disebutkan di atas, pendaftaran Pantarlih 2024 sudah mulai dibuka per 26 Januari 2024.

Pendaftaran akan ditutup per tanggal 31 Januari 2024 ini.

Proses ini akan ditutup dengan penentapan hasil seleksi pada 5 februari 2024 mendatang.

BACA: Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Ini Rincian Gaji, Tugas dan Tanggungjawabnya

Berikut jadwalnya:

Tanggal 26-31 Januari 2023, Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 Tanggal 27 Januari -hingga 2 Februari 2023, Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 Tanggal 3-5 Februari 2023, Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 Tanggal 5 Februari 2023, Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024

 

Syarat Pendaftaran pantarlih

Sebagaimana sebuah pendaftaran, ada sejmlah persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftara.

Karena itu, bagi Anda yang tertarik diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Berikut syarat pendaftaran Pantarlih:

Warga Negara Indonesia Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun Berdomisili dalam wilayah kerja Mampu secara jasmani dan rohani Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun

BACA: Soal Wacana Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Pengamat : Intervensi Politik Basis Suara Daerah

Pendaftar Pantarlih harus mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Perlengkapan dokumen itu diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung.

 

Berikut ini persyaratan dokumen yang diperlukan:

Fotokopi KTP Elektronik Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan)

BACA: Dihadiri Wali Kota Benyamin, KPU Kota Tangsel Lantik 162 Anggota PPS

Kelengkapan dokumen tambahan diperlukan jika:

Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut dan/atau Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Untuk konten menarik lainnya dari PojokSatu.id bisa dibaca di Google News KLIK DI SINI.

Itulah informasi pendaftaran Pantarlih 2024, lengkap dengan jadwal dan syarat pendaftaran. Semoga bermanfaat. (*/pojoksatu)

Sentimen: negatif (64%)