Sentimen
Negatif (95%)
27 Jan 2023 : 21.24
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Butuh 20.318 Orang Pantarlih, KPU Riau Bukan Pendaftaran

27 Jan 2023 : 21.24 Views 1

Riau24.com Riau24.com Jenis Media: Politik

Butuh 20.318 Orang Pantarlih, KPU Riau Bukan Pendaftaran

RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini melakukan tahapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Untuk di Riau, KPU membutuhkan 20.318 Pantarlih yang bertugas mencocokkan data pemilih untuk Pemilu 2024.

"Pantarlih yang akan direkrut sebanyak jumlah TPS hasil pemetaan KPU Riau. Adapun jumlah TPS hasil pemetaan KPU Riau pada Pemilu 2024 sebanyak 20.318," kata Ketua Divisi SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Jumat (27/01/2023). 

Baca Juga: Pengurus DPC PPP Pelalawan Tanggapi Terkait Aksi Kader di DPW Riau  

Dengan demikian, KPU Riau akan merekrut sebanyak 20.318 Pantarlih pada Pemilu 2024. Kata Nugi, sapaan akrab Nugroho, yang akan membentuk Pantarlih adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"KPU Riau sudah meminta kepada KPU Kab/Kota untuk memonitor pelaksanaan pembentukan Pantarlih agar prosesnya berjalan sesuai prosedur," kata Nugi. 

Lanjut Nugi, sesuai Pasal 47 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada,  Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan. Di ayat 2 Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.   

"Sedangkan pada Pasal 48 (1) Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS. (2) Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat," paparnya. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Masuk Golkar, Ancaman Bagi Anies dan Prabowo?

Berikut Syarat Umum dan Kelengkapan Dokumen Pendaftaran Pantarlih :

Syarat Umum

1. Warga Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja
4. Mampu secara jasmani dan rohani
5.  Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lama 5 tahun

Kelengkapan Dokumen

1. Surat Pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotocopy e-KTP
4. Fotocopy ijazah sekolah menengah atas atau sederajat atau ijazah terakhir
5. Pas foto 4x6
6. Surat pernyataan
7. Surat keterangan kesehatan

Sentimen: negatif (95.5%)