Sentimen
Cara Pendafaran Pantarlih 2024, Siapkan Dokumen Ini Digaji Rp1 Juta per Bulan
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id – Cara Pendafaran Pantarlih 2024, Siapkan Dokumen Ini Digaji Rp1 Juta per Bulan.
Seperti diketahui, pendafaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 sudah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI secara serentak.
Pendafaran Pantarlih 2024 mulai dibuka 26 Januari sampai dengan 31 Januari 2023.
Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024.
Nantinya, Pantarlih akan dibentuk oleh Petugas Pemungutn Suara atau PPS.
Pantarlih sendiri diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Disebutkan bahwa Pantarlih akan mendapatkan gaji Rp1 juta setiap bulan.
Bagi Anda yang tertarik, siapkan dokumen yang diperlukan saat melakukan pendafaran Pantarlih 2024.
Cara pendaftaran Pantarlih
Pendafaran Pantarlih 2024 dilakukan dengan mendatangi kantor Desa atau Kelurahan di Kabupaten/Kotanya masing-masing.
Selanjutnya menyerahkan sejumlah dokumen yang tertera pada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 disertai dengan surat pendaftaran.
BACA: Hari Ini KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Ini Rincian Gaji, Tugas dan Tanggungjawabnya
Calon pelamar bisa download contoh Surat Pendaftaran Pantarlih dengan klik ‘Download’.
Format surat pendaftaran yang di-download itu hanya contoh.
Calon pelamar bisa menambahkan dengan mengisi nama Kota dan Kabupaten tempat mendaftar sebagai calon Pantarlih.
Selain download, pelamar juga bisa mendapatkannya melalui perangkat Desa setempat. Atau bisa melalui petugas PPS setempat.
Setelah memperoleh surat pendaftaran calon pantarlih, pelamar wajib mengisinya dengan lengkap dan benar.
Surat pendaftaran ini dilengkapi dengan sejumlah persyarata dokumen di atas dan diserahkan ke Panitia Pemungutas Suara atau PPS setempat.
Hasil pengumuman pantarlih akan diumumkan pada 31 Januari 2023.
Persyaratan umum:
Warga Negara Indonesia Berusia paling rendah (17 (tujuh belas) tahun Berdomisili dalam wilayah kerja Mampu secara jasmani dan rohani Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas/sederajat Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahunPendaftar Pantarlih harus mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
BACA: Pendaftaran Pantarlih 2024, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat Pendaftaran, Rp1 Juta per Bulan
Perlengkapan dokumen itu diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung.
Persyaratan dokumen yang diperlukan:
Fotokopi KTP Elektronik Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan)
Kelengkapan dokumen tambahan diperlukan jika:
Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut dan/atau Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.Untuk konten menarik lainnya dari PojokSatu.id bisa dibaca di Google News KLIK DI SINI.
Itulah informasi cara pendaftaran Pantarlih 2024, yang setiap bulan akan digaji Rp1 juta. Semoga bermanfaat. (*/pojoksatu)
Sentimen: positif (64%)