Sentimen
Negatif (100%)
27 Jan 2023 : 19.45
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Jaksa

27 Jan 2023 : 19.45 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Jaksa

INDOZONE.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif Racman Arifin satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan kematian atau obstruction of justice (OOJ) Brigadir J. Tuntutan ini disusun berdasarkan hal-hal yang memberatkan Arif.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa, yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus, selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata JPU saat membacakan amar tuntutan terhadap Arif Rachman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Jaksa menyebut, Arif mengetahui bukti CCTV yang dirusak bisa membongkar tabir di balik kasus ini. Itu pun memberatkan Ari dalam tuntutannya.

Arif Rachman Arifin (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Penghalangan Penyidikan Brigadir J

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut, sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakuakan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," beber Jaksa.

Hal yang memberatkan terakhir, yakni Arif dinilai melanggar prosedur pengamanan barang bukti.

"Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," kata Jaksa.

Baca Juga: Terima Tuntutan Hari Ini, Arif-Baiquni Yakin JPU Bakal Ungkap Pembuktian Secara Jujur

Sebelumnya, Arif dituntut satu tahun penjara atas kasus merusak barang bukti CCTV pembunuhan Brigadir J. Arif juga dituntut denda sebesar Rp10 juta rupiah.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (100%)