Sentimen
Negatif (100%)
27 Jan 2023 : 19.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Garut

Kasus: pembunuhan, penggandaan uang

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Tagih Hasil Penggandaan Uang, TKW Ini Malah Diancam oleh Wowon Cs

27 Jan 2023 : 19.40 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Tagih Hasil Penggandaan Uang, TKW Ini Malah Diancam oleh Wowon Cs

JawaPos.com – Hana, salah satu korban penggandaan uang Wowon Erawan alias Aki, mengaku mendapat ancaman setelah menanyakan harta yang dijanjikan. Hana sendiri mengikuti penggandaan uang ini selama 2 tahun, dengan kerugian Rp 75 juta.

Perempuan yang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi itu sempat curiga terkait praktik penggandaan uang Wowon. Sebab, Siti yang berstatus rekannya tiba-tiba ditemukan meninggal dunia.

“Kecurigaan ini ketika rekan Hana atas nama Siti dilaporkan oleh pihak keluarga di Garut mendapatkan musibah terkait dengan meninggalnya Siti, munculah kecurigaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (26/1).

Setelah kematian Siti, Hana sempat menanyakan hasil penggandaan uang kepada Wowon dan kawan-kawan. Namun, dia malah mendapat ancaman, bukan harta yang didapat.

“Hana juga menanyakan kepada Wowon Cs tapi yang didapat adalah tidak dapat apa-apa, ditambah dengan ancaman ini, untuk tidak berbicara, dan kemudian nanti akan celaka,” jelas Trunoyudo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)