Sentimen
Positif (66%)
27 Jan 2023 : 19.25
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Diponegoro, Universitas Cambridge

Kab/Kota: Semarang, Gunung, Temanggung

Kasus: korupsi

Tanggapan Pakar Hukum Pidana soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Terlalu Lama Cenderung Picu Korupsi

27 Jan 2023 : 19.25 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tanggapan Pakar Hukum Pidana soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Terlalu Lama Cenderung Picu Korupsi

PIKIRAN RAKYAT – Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Pujiyono menilai masa jabatan yang terlalu lama diemban seseorang berpeluang terjadi tindakan negatif. Dia menyebut pemimpin yang lama menjabat cenderung diktator dan akan menjadi korup.

Hal itu disampaikan dosen ahli hukum pidana Undip tersebut menanggapi aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun.

“Orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung, dia akan menjadi korup,” kata dia di Semarang, Kamis.

Menurut Pujiyono, pandangan itu berdasar pada rumus dari Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris. Dalam konsep pemikirannya, Acton menuliskan "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely", yang artinya, kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.

Baca Juga: 867 Anggota Dilantik, PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Temanggung Segera Bentuk Petugas Pantarlih

Oleh karena itu, Pujiyono lebih sepakat jika masa jabatan kepala desa dibatasi saja. Misalnya, disamakan seperti masa jabatan Presiden RI selama 5 tahun dan maksimal dua periode.

"Biaya untuk mencalonkan diri sebagai kades juga sangat mahal, sehingga perlu ada jangka waktu tertentu agar mereka bisa berkiprah dengan benar," ujarnya, dikutip dari Antara.

Pertimbangan-pertimbangan tersebut membuat Pujiyono lebih yakin bahwa masa jabatan yang berlaku saat ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, cukup riil untuk mengaktualisasikan program-programnya.

"Kalau di masa itu mereka korupsi dan sebagainya, maka hukum yang bicara," ucapnya.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 300 Meter

Usulan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun ini disuarakan para kades di depan Gedung DPR RI pada 17 Januari 2023. Mereka menilai bahwa waktu enam tahun belum cukup untuk membangun desa, sehingga butuh waktu lebih dalam lagi, yakni sembilan tahun untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Aspirasi para kepala desa itu mendapat respons positif dari pemerintah dan DPR yang memberikan sinyalemen untuk menyetujuinya. Badan legislasi dan seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk di dalamnya terkait perpanjangan masa jabatan kades. Bahkan Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019-2024.

Sementara Presiden Jokowi juga menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan ini untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa. Sedangkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menyebutkan masa jabatan kades 9 tahun akan lebih banyak berdampak manfaat bagi masyarakat desa.

Adapun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengaku masih mengkaji usulan tersebut untuk mendalami dampak positif dan negatifnya.

"Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu. Ada positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji," kata Tito Karnavian di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu.***

Sentimen: positif (66.5%)