Sentimen
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Sidang Brigadir J, JPU tuntut Arif Rachman 1 tahun penjara
Alinea.id Jenis Media: News
"Ketiga, terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," tutur jaksa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Arif adalah berterus terang dan menyesali perbuatannya. Lalu, masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.
Dalam perkara ini, Arif dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (64%)