Sentimen
Tokoh Terkait
Kasasi Indosurya untuk Kembalikan Aset Korban
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan upaya hukum kasasi yang akan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan lepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bertujuan untuk mengembalikan aset para korban.
Pihaknya berharap majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dapat mengeluarkan amar putusan untuk mengembalikan hak-hak korban yang telah disita saat penyidikan maupun penuntutuan.
"Pada akhirnya keinginan kita, kasasi dapat diterima, kemudian aset tersebut yang sudah dirampas, dibunyikan (dalam amar) dapat dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban," kata Ketut kepada Media Indonesia, Kamis (26/1).
JPU, lanjut Ketut, masih memiliki waktu untuk mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya yang diketuk pada Selasa (24/1). Sebelumnya, putusan lepas juga dijatuhkan pengadilan yang sama terhadap Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria pada pekan lalu.
Baca juga: KPK Cari Harun Masiku Pakai Mode Senyap
Sebelum mengajukan memori kasasi, Ketut menjelaskan pihaknya akan mempelajari putusan pengadilan. Itu dilakukan untuk menemukan celah agar kasasi JPU dapat dikabulkan hakim MA.
"Apakah ada celah, penerapan hukum yang tidak benar, kemudian lalai dalam menerapkan syarat-syarat hukum dalam menentukan putusan?" terang Ketut.
"Nah, ini yang penting buat kita nanti mengajukan memori kasasinya," pungkasnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih menilai putusan pengadilan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan masih rendah. Selain itu, tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga masih jarang digunakan.
"Atau salah rampas malah diserahkan ke yang tidak berhak," ujarnya.
Hal itu merujuk putusan kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias ndra Kenz. Di pengadilan tingkat pertama, Indra divonis 10 tahun penjara, sementara asetnya yang berasal dari korban dirampas untuk negara.
Pengadilan tingkat banding memperkuat hukuman Indra meski akhirnya mengubah putusan sebelumnya dengan mengembalikan aset-aset Indra ke 144 korban yang mengalami kerugian Rp83 miliar.
Sementara itu, Yenti menilai vonis 4 tahun penjara untuk terdakwa kasus binary option Quotex, Doni Salmanan, sangat ringan. Padahal, JPU menuntut agar Doni dihukum pidana penjara 13 tahun.(OL-4)
Sentimen: negatif (100%)