Sentimen
Negatif (96%)
27 Jan 2023 : 16.19

Muhammadiyah Desak DPR Tolak Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Ini Alasannya

27 Jan 2023 : 16.19 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Muhammadiyah Desak DPR Tolak Wacana Perpanjangan Jabatan Kepala Desa, Ini Alasannya

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak DPR untuk menolak wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) sampai 9 tahun.

Pasalnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan kebijakan.

Hal tersebut disampaikan Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Ridho Al-hamdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.

“Tidak perlu ada perubahan Undang-Undang Desa karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi,” ujar dia.


Ridho juga meminta para Kades untuk berhenti menyuarakan wacana perpanjangan masa jabatan tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.

BACA : Kades Mengancam Jika Jabatan tak Diperpanjang 9 Tahun Mending Pilih Demo Terus

Lebih lanjut, Dia menilai bahwa wacana perpanjangan masa jabatan Kades sampai 9 tahun bermuatan politis untuk kepentingan kelompok tertentu di Pemilu 2024 mendatang.

“Saya membaca ya, kalau usulan ini disetujui menjadi sembilan tahun, maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan pemilu serentak,” tutur dia.

Sebelumnya, ratusan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Selasa, 17 Januari 2023.

Ratusan kepala desa itu menuntut DPR untuk memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Karena itu, ratusan Kades meminta Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU No 6 Tahun 2024 tentang Desa.

“Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI,” kata Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis.

BACA : Soal Wacana Perpanjang Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Pengamat : Intervensi Politik Basis Suara Daerah

Menurut Robi, perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut beberapa hal di antaranya mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa. (Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (96.2%)