Sentimen
Netral (40%)
27 Jan 2023 : 14.53
Tokoh Terkait

Peserta Pemilu 2024 Cuma Boleh Punya 10 Akun Medsos

27 Jan 2023 : 21.53 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Peserta Pemilu 2024 Cuma Boleh Punya 10 Akun Medsos

AKURAT.CO Peserta Pemilu 2024 diperbolehkan memiliki 10 akun media sosial (medsos) di setiap platform.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan, hal itu sesuai dengan Pasal 35 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

"(Misalnya) Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," katanya dalam diskusi bertajuk "Pers dan Pemilu Serentak 2024" yang diikuti secara daring, Kamis (26/1/2023).

baca juga:

Sementara itu, dikatakan Afif, ada 13 platform medsos yang diawasi. Hal tersebut sebagaimana gugus tugas bentukan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kalau enggak salah 13 platform," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI berencana membuat satuan tugas untuk mengawasi media sosial menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Tim khusus itu bisa memidanakan pelaku kampanye hitam (black campaign), fitnah dan hoaks di jejaring sosial.

Tentunya, pelaku diancam pidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sentimen: netral (40%)