Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Jaksa tuntut Chuck penjara dua tahun dan denda Rp10juta
Alinea.id Jenis Media: News
Terdakwa penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J), Chuck Putranto, dituntut pidana penjara selama dua tahun. Chuck adalah mantan Koordinator Sekretaris Pribadi (Koorspri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.
Jaksa mengatakan, terdakwa Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan  menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan/atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto selama 2 tahun penjara. Ketiga, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa dalam persidangan, Jumat (27/1).
Hal yang memberatkan tuntutan, yakni Chuck menyadari tindakan mengganti dan mengambil DVR CCTV Kompleks rumah Ferdy Sambo itu perintah yang tidak sah.
Jaksa menyebut, Chuck sebagai perwira polisi seharusnya bisa mencegah tindakan pengambilan CCTV yang melanggar hukum tersebut. Namun, kata jaksa, Chuck turut serta melakukan mengganti DVR CCTV.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan, yakni Chuck masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilaku. Chuck, kata jaksa, bersikap sopan di persidangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari. Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.
Tuntutan 2 tahun penjara ini dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (97%)