Sentimen
Negatif (93%)
26 Jan 2023 : 05.25
Tokoh Terkait

Respons Jaksa Agung Dua Petinggi KSP Divonis Bebas: Kita Perintahkan JPU Kasasi

26 Jan 2023 : 05.25 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Respons Jaksa Agung Dua Petinggi KSP Divonis Bebas: Kita Perintahkan JPU Kasasi

Merdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kasasi terhadap vonis bebas terhadap Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria. Dua petinggi KSP Indosurya itu sebelumnya divonis bebas terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

"Kita perintahkan suruh kasasi," kata Burhanuddin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan bahwa JPU dalam perkara tersebut memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan bebas itu.

"Kan tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi," ucap Ketut.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis bebas dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Mereka adalah pemilik sekaligus pendiri dan Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.

Sebelumnya, Ketut telah menyampaikan bahwa majelis hakim memutuskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata. Dengan demikian, terdakwa dalam kasus itu dinyatakan bebas dari tuntutan hukum pidana yang didakwakan.

Perkara ini berawal dari Henry Surya yang memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan Badan Hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Namun, kegiatan tersebut mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15.9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 orang, sebagaimana hasil audit KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.

Baca juga:
Bos KSP Indosurya Henry Surya Divonis Bebas, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Banding
Total Kerugian Rp1,83 T, Ratusan Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan ke PN Jakbar
Kerugian Korban Kasus KSP Indosurya Capai Rp106 Trilun, Terbesar Dalam Sejarah
Sempat Bebas, Ketua KSP Indosurya Henry Surya Kembali Ditangkap
Polri: KSP Indosurya Iming-Iming Calon Nasabah Keuntungan 8-11 Persen
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Indosurya ke Kejari Jakbar

Sentimen: negatif (93.8%)