Sentimen
Negatif (100%)
27 Jan 2023 : 14.17
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Henry Surya

Henry Surya

Miko Ginting

Miko Ginting

June Indria

June Indria

Anggota DPR Kritik Hakim yang Bebaskan Terdakwa Kasus KSP Indosurya: KY Tak Boleh Diam

27 Jan 2023 : 21.17 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Anggota DPR Kritik Hakim yang Bebaskan Terdakwa Kasus KSP Indosurya: KY Tak Boleh Diam

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mengkritik majelis hakim yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan June Indria. Ia juga mendorong Komisi Yudisial memeriksa putusan hakim dalam perkara tersebut

"Parah hukum di negeri ini. Menurut saya, kuat dugaan majelis hakim yang menangani perkara ini sudah 'masuk angin' mengingat jumlah dana yang digelapkan begitu fantastik, triliunan," kata Benny kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.

Benny menyebut sudah banyak kasus penggelapan dana oleh sebuah lembaga keuangan yang berujung pada kekecewaan nasabah. Menurutnya, hukum lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah.

"Sudah banyak kasus serupa ini yang berujung pada kekecewaan nasabah. Hukum lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah," ujarnya.

Baca Juga: Patricia Gouw Akui jadi Korban Penipuan KSP Indosurya: Percayalah, Kita Melawan Orang Kuat

Politikus Demokrat itu mendorong KY memeriksa putusan hakim dalam perkara tersebut. Menurutnya, jika ada kejanggalan, maka patut diduga dalam kasus tersebut ada intervensi kekuatan luar baik uang pun kekuasaan.

"Eksaminasi bisa segera dilakukan. KY sebaiknya jangan diam, tunjukkan bahwa negara hadir, negara melindungi yang lemah, negara menghadirkan keadilan untuk warganya," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KY Miko Ginting mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran kode etik dari hakim, yang menangani kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, untuk melapor.

KY menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa hakim yang menangani kasus KSP Indosurya.

Baca Juga: Komisi Yudisial Tunggu Laporan Masyarakat Soal Dugaan Pelanggaran Hakim dalam Vonis Kasus KSP Indosurya

Miko mengatakan, tim KY telah memantau jalannya proses persidangan kasus kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Menurut Miko, pihaknya memutuskan pelanggaran kode etik jika sudah melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

"KY memutuskan pelanggaran kode etik itu kalau sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan berbasis pada informasi awal berupa laporan. KY domainnya ketika ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, bukan menyatakan benar atau tidaknya putusan," kata Miko.

Sebagaimana diketahui, dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini dianggap merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Baca Juga: Henry Surya Bos Indosurya Divonis Bebas usai Diduga Tipu Rp106 Triliun, Patricia Gouw: Speechless

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Kamaludin sebagai ketua serta Praditiadanidra dan Floweri sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa 24 Januari 2023. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor.***

Sentimen: negatif (100%)