Sentimen
Negatif (88%)
27 Jan 2023 : 13.41
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

M Nuh Prihatin Atas Eksekusi Lahan secara Paksa di Humbahas

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

27 Jan 2023 : 13.41
M Nuh Prihatin Atas Eksekusi Lahan secara Paksa di Humbahas

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Gusur paksa atau eksekusi atas lahan seluas 2 hektare di Desa Sihite II, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Rabu (26/1) lalu, menjadi perhatian serius Anggota DPD RI, Muhammad Nuh. Senator asal Sumatera Utara ini mengaku prihatin atas keresahan yang dialami masyarakat di sana.

Nuh mengaku mendapat informasi langsung dari warga Desa Sihite II, mereka resah atas eksekusi lahan yang dilakukan secara paksa. Apalagi, eksekusi itu disaksikan aparat penegak hukum seperti Polisi, TNI, Pengadilan, Satpol PP, Medis, Damkar, PLN, kuasa hukum dan masyarakat. “Saya prihatin akan eksekusi lahan secara paksa ini. Jelas ini mengganggu kerukunan, ketertiban, dan keamanan yang selama ini sudah tercipta secara baik di Humbahas,” kata Nuh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sumut Pos, Jumat (27/1/2023).

 

Menurut Nuh, pertama kali dia mengetahui sengketa lahan ini saat berkunjung dan berdialog dengan masyarakat Desa Sihite II, Doloksanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas) pada Sabtu, 7 Januari 2023 lalu. Saat itu, seorang warga bernama Ramotan Gultom, pemilik lahan seluas 2 hektar itu merasa tanahnya diserobot oleh pihak lain. Padahal surat tanahnya lengkap, seperti SK Kepala Desa, SK Camat serta sudah disaksikan oleh tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Setelah mendapat informasi tersebut, Nuh mengaku langsung berkordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Bahkan Gubsu sempat berkomunikasi dengan Bupati Humbahas untuk menghindari dampak yang lebih besar. “Sayangnya, eksekusi tetap dilaksanakan di tengah protes dan tangisan warga Desa Sihite II,” ujarnya.

Nuh yang saat ini diamanahi sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi hukum, pertahanan, keamanan, pertanahan dan pemerintah mengatakan, dari segi hukum formal masih ada celah kelemahan, namun mereka memaksakan kehendak. “Apalagi dari sisi keadilan substansial peristiwa tersebut sangat mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Untuk itu, Nuh yang saat ini juga duduk di Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, berencana membawa masalah ini ke forum BAP. (adz)

Sentimen: negatif (88.6%)