Sentimen
Negatif (99%)
27 Jan 2023 : 13.47
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tanggapi Pledoi Bharada E, Mahfud MD: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis

27 Jan 2023 : 13.47 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tanggapi Pledoi Bharada E, Mahfud MD: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis

AYOBANDUNG -- Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan turut menyoroti pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan langsung oleh Richard Eliezer alias Bharada E pada Rabu (25/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga sempat memberikan doa kepada Bharada E atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya atas kasus pembunuhan Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia mengaku berdoa agar Richard Elezer mendapatkan hukuman ringan atas kasus tersebut. Kendati demikian, ia menyebutkan jika pada akhirnya semua berpasrah kepada keputusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Kejujurannya Tak Dihargai Oleh JPU, Richard Eliezer Kutip Ayat Alkitab Ini dalam Pledoinya

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kpd banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD juga menceritakan kembali bahwa ia masih ingat betul bagaimana kasus pembunuhan Brigadir J ini mulai menemui titik terang dan rahasianya kian lama semakin terbuka.

Ia juga membahas perihal awal mula sebulan sebelumnya Bharada E sempat mengaku tragedi itu terjadi akibat Richard Eliezer ditembak terlebih dahulu sebelum berakhir saling tembak.

Namun di tanggal 8 Agustus, Bharada E akhirnya mau mengakui jika tragedi tersebut bukanlah tembak menembak alias pembunuhan.

Baca Juga: Pesan Mahfud MD kepada Bharada E Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Bikin Haru

"Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tp tgl 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," imbuh Mahfud MD.

Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa atas keberanian dan kejujuran Bharada E, pada akhirnya sang pembuat skenario yakni Ferdi Sambo yang pada waktu itu memegang jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akhirnya mengaku.

"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan," tuturnya.

Di akhir caption foto yang diunggahnya, Mahfud MD meminta Bharada E untuk bersikap tegar, jantan dan tabah saat menerima vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Baca Juga: Komentari Mahfud MD, IPW Sebut Ferdy Sambo Sudah Pilih-pilih Hakim: Kalau Dihukum Mati, Bakal Ada Perlawanan

"Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," pungkas Mahfud MD.

Seperti diketahui, sebelumnya Bharada E mendapatkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Tentu saja tim kuasa hukum dan juga Richard Eliezer beranggapan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya tak sebanding dengan statusnya sebagai Justice Collborator dan sikap jujur serta kooperatifnya selama persidangan.

Pledoi yang disampaikan oleh Richard Eliezer harapannya akan membuat jaksa penuntut umum (JPU) mempertimbangkan kembali hukuman 12 tahun penjara yang akan dijatuhkan kepada Bharada E.

Dalam salah satu pledoi yang disampaikannya, Bharada E sempat mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang memberikan kepercayaan untuk mengungkap fakta pembunuhan Brigadir J.

Beberapa di antarnya, Richard Eliezer juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Wakapolri Komiasaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Komandan Korps Brimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko serta rekan-rekan seniornya selama bertugas.

Sentimen: negatif (99.9%)