Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Mazda
Tokoh Terkait
Hukum Polri Stop Penggunaan Plat Nomor Kendaraan RF Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menstop penggunaan plat mobil RF. Penstopan plat khusus pada mobil itu dilakukan gegara penggunaannya sudah kebablasan.
Dirregident Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan, penstopan bahkan sudah dilakukan sejak Oktober 2022. Artinya, pada bulan Oktober 2023 nanti, pemilik kendaraan berplat RF tidak boleh memperpanjangan plat khusus kendaraan pejabat itu.
"Habis (tidak diperpanjang lagi, red). Mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi," katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Yusri menjelaskan, penggunaan plat RF yang kebablasan karena aturan sebelumnya tidak melarang masayarakat sipil memesan plat RF. Penggunaan plat tersebut membuat kerancuan bagi pengendara lain, maupun petugas Polantas di lapangan.
"Ke depan sudah tidak ada lagi, hanya boleh mobil dinas ya. Contoh Pak Karopenmas punya Mazda, bisa ajukan nomor khusus," ujarnya.
Agar plat RF tidak keluaran polisi tidak dipalsukan, dan disalahgunakan, RFID atau cip khusus akan dipasang di sana. Cip tersebut juga berguna agar plat RF tidak dapat dicopot dan dipindah dari mobil satu, ke mobil lain.
"Jadi besok Pak Karopenmas punya kendaraan khusus, kemudian dia pindahkan ke kendaraan lain, tidak akan bisa. Karena ada stiker khusus yang kami tempel, tidak akan bisa lepas," kata Yusri.
Sentimen: positif (40%)