Sentimen
Negatif (99%)
27 Jan 2023 : 09.38
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Muhammad Nasir

Muhammad Nasir

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa

AKBP Dody Prawiranegara

AKBP Dody Prawiranegara

Teddy Minahasa segera jalani persidangan

27 Jan 2023 : 09.38 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Teddy Minahasa segera jalani persidangan

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, kini menunggu jadwal persidangan setelah pelimpahan berkas yang dilakukan pada Rabu (25/1). Pelimpahan berkas perkara tersangka narkoba itu dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan berkas perkara dilakukan juga bersama enam tersangka lainnya. Mereka adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. 

“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis (26/1). 

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita, yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir, barang bukti tersangka Muhammad Yasir, yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram. 

Pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Kasus ini bermula, saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam perkara narkoba. Isu itu dimulai pada beberapa hari lalu, saat Polda Metro Jaya mengungkap peredaran jaringan narkoba di Sumatera Barat yang berawal dari laporan masyarakat. 

Sigit menyebut, saat itu diamankan tiga orang dari masyarakat sipil, tidak lama pengembangan dilakukan dan ternyata mengarah ke polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dan juga Kapolsek dengan jabatan Kompol. Pengembangan semakin mengerucutkan jalan menuju oknum Polri berpangkat AKBP yakni mantan Kapolres Bukit Tinggi.

Sentimen: negatif (99.2%)