Sentimen
Negatif (100%)
27 Jan 2023 : 07.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cianjur

Kasus: pembunuhan, penggandaan uang

Tokoh Terkait

Mungkin Kalau ke Cianjur, Nasib Saya Enggak di Sini

27 Jan 2023 : 07.13 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Mungkin Kalau ke Cianjur, Nasib Saya Enggak di Sini

JawaPos.com – Salah satu korban penggandaan uang Wowon Erawan alias Aki, Hana angkat suara mengenai kasusnya. Dia merasa bersyukur karena tak sampai jadi korban pembunuhan Wowon dan kawan-kawan.

Hana mengatakan, sebelum kasus ini terbongkar, dirinya berniat datang ke Cianjur menemui tersangka Dede Solihudin dengan maksud menanyakan hasil uang yang dijanjikan. Sebab, selama dia bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi rutin menyetorkan uang ke Wowon Cs untuk digandakan.

“Mungkin kalau saya kemarin tanggal 28 atau 29 pergi lagi ke Cianjur ketemu Dede, mungkin nasib saya enggak ada di sini. Beda lagi ceritanya,” kata Hana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

Nasib baik masih menaungi Hana. Dia tak sampai ke Cianjur. Hingga akhirnya kasus ini terungkap.

“Entah kalau belum terungkap mungkin banyak lagi korban yang berjatuhan saya nggak tahu. Mungkin banyak korban jiwa, korban kerugian material yang sudah pasti,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Foto: Dua TKW korban penggandaan uang Wowon Erawan alias Aki. Hana (baju ping), Aslem (baju toska).
Credit: sabik

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)