Sentimen
Negatif (99%)
27 Jan 2023 : 04.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Taman Sari

Tak Segan Melukai Korbannya, 4 Anggota Geng Motor GBR Diciduk Polres Cimahi, Ini Barang Buktinya

27 Jan 2023 : 04.50 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Tak Segan Melukai Korbannya, 4 Anggota Geng Motor GBR Diciduk Polres Cimahi, Ini Barang Buktinya

POJOKSATU.id, BANDUNG- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus kekerasan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam kelompok geng motor.

Aksi kekerasan oleh kelompok geng motor ini, terjadi tanggal 7 Januari 2023 lalu, dikawasan Cimahi Selatan.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menjelaskan kronologi terhadap dua korban R dan WA yang dianiaya kelompok geng motor, di kawasan Cimahi Selatan, berawal dari berpapasan dengan kelompok motor tersebut.

“Awalnya dua korban melintas di kawasan Cimahi Selatan, lalu melintas kelompok bermotor dengan jumlah motor sepuluh dan mobil dua, kelompok tersebut lalu mengejar kedua korban, ” jelasnya, Kamis 26 Januari 2023 saat ekspos di Mapolres Cimahi.


Kapolres menambahkan, dari laporan kejadian di tanggal 7 Januari tersebut, tim Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan.

BACA : Geng Motor Makin Buas, Kampus di Taman Sari Kota Bandung Diserang, Dua Mahasiswa Jadi Korban

“Kedua korban mengalami luka tusuk bagian pinggang, dan luka di kepala. Dari hasil pendalaman berhasi diamankan empat orang pelaku, ” jelasnya.

Keempat pelaku ini, tiga berusia dewasa dan satu pelaku masih dibawah umur.

“Pengakuan para pelaku dan barang bukti yang disita, menyebutkan bahwa pelaku merupakan anggota geng motor GBR. Tim satreskrim juga menyita bendera serta senjata tajam, ” jelas Kapolres Cimahi.

Keempat pelaku inisial NAM, N, S dan EM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk tiga pelaku kita lakukan penahanan, sedangkan satu pelaku dilakukan diversi karena masih dibawah umur, ” terangnya.

Empat pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA : Bandung Rawan Kejahatan, Siap-siap Pelakunya Kena Tembak Polisi

“Kepada empat tersangka ini, terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, ” terang
Kapolres.

Kapolres berharap peran aktif masyarakat Cimahi dan Bandung Barat dalam menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing.

“Peran aktif menjaga kamtibmas itu kita maksimalkan, apalagi Polres Cimahi sudah meluncurkan program Kapolres Reborn dan ada nomor whatsapp langsung ke nomor 081275752003, yang bisa melaporkan kejadian di sekitar wilayahnya, langsung disikapi oleh kami jajaran Polres Cimahi, ” pungkasnya. (Arief/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.7%)