Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: HAM, pembunuhan, pencurian
Komnas HAM apresiasi vonis hakim atas Mayor Helmanto terdakwa mutilasi di Papua
Alinea.id Jenis Media: News
Hal itu, kata Atnike, sejalan dengan tuntutan keluarga korban yang menginginkan agar terdakwa dapat diadili di Papua.
"Sehingga memudahkan pihak keluarga korban selaku pencari keadilan (justiciabelen) untuk memantau sekaligus mengawasi jalannya proses persidangan," tutur dia.
Atnike menambahkan, pihaknya berharap putusan tersebut dapat menjadi sinyal langkah maju dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia di Papua.
Pada persidangan kasus ini, untuk terdakwa Mayor Helmanto, hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menyampaikan sejumlah poin putusan. Pertama, unsur tindak pidana penadahan sebagaimana pada dakwaan primer dalam Pasal 480 ke-2 jo 55 ayat (1) KUHP, tidak terbukti.
Kedua, unsur tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana pada dakwaan subsider diatur dalam Pasal 365 ayat (4) Jo 55 ayat (1) KUHP, tidak terbukti.
Poin berikutnya, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo 55 Ayat 1 Ke-1 (dakwaan lebih subsider). Keempat, Pasal 121 Ayat 1 KUHPM dinyatakan terbukti/dakwaan alternatif.
Majelis hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan putusan terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa meresahkan dan memberikan trauma kepada korban dan masyarakat. Lalu, merusak hubungan antara TNI dan masyarakat Papua.
Poin memberatkan lainnya, yakni merusak citra TNI di masyarakat, serta menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sadis, tidak berperikemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia.
Sentimen: negatif (99.8%)