Sentimen
Negatif (99%)
27 Jan 2023 : 01.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Jati, Kramat, Kramat Jati

Kasus: covid-19, pembunuhan

Tokoh Terkait
AKBP Indrawienny Panjiyoga

AKBP Indrawienny Panjiyoga

Jadi Korban Wowon, Siti Ternyata Dikubur dengan Protokol Covid-19

27 Jan 2023 : 01.57 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Jadi Korban Wowon, Siti Ternyata Dikubur dengan Protokol Covid-19

JawaPos.com – Jenazah korban pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki, Siti menjalani proses ekshumasi. Proses ini dilakukan guna memastikan identitas korban. Terlebih korban ternyata saat dimakamkan menggunakan protokol kesehatan Covid-19.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, saat dilakukan pembongkaran penyidik mendapati jasad Siti dimasukan dalam peti dengan dibungkus plastik sesuai prokes covid-19. Sehingga, pihak keluarga tak dapat melihat kondisi jenazah.

“Pada saat pemakaman keluarganya kan tidak melihat jenazah karena pada saat itu masih pandemi Covid-19. Kan pandemi covid-19 itu jadi keluarganya menerima jenazah pada saat sudah dalam peti terus sudah di wraping dan enggak boleh dibuka,” kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).

Panjiyoga mengatakan, korban Siti diduga kuat dimakamkan pada 2021 silam. Dia tewas diduga karena ditenggelamkan.

“(Siti meninggal) 2021 masih pandemi covid. Kita belum buka masih di peti nanti di rumah sakit (RS Polri Kramat Jati) kita buka,” kata Panjiyoga.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.9%)