Sentimen
Negatif (88%)
27 Jan 2023 : 00.57
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: HAM, pembunuhan

Bharada E Dituntut 12 Tahun, Ada Apa dengan Justice Collaborator LPSK? Simak Webinar Partai Perindo Besok

27 Jan 2023 : 00.57 Views 1

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Bharada E Dituntut 12 Tahun, Ada Apa dengan Justice Collaborator LPSK? Simak Webinar Partai Perindo Besok

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat ini sedang menjadi sorotan publik menyusul kontroversi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Pasalnya, dengan status Justice Collaborator (JC) yang ditetapkan LPSK, muncul opini publik yang menginginkan perlakuan khusus terhadap Bharada Richard Eliezer. Faktanya, bukan ancaman hukuman ringan yang didapatkan, Bharada Richard Eliezer, malah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Polemik tentang tuntutan pidana terhadap Bharada Richard Eliezer ini, menjadi trigger keingintahuan banyak pihak tentang fungsi LPSK. Lantas apa saja nilai manfaat dari kehadiran LPSK selama ini agar mendapatkan perlindungan saksi dan korban hingga masuk ke pengadilan?

Terkait hal tersebut, Partai Perindo mengangkat isu tersebut dalam webinar bertajuk “Keberanian Publik Ungkap Kejahatan, Bagaimana Keseriusan LPSK Memberikan Perlindungan?” yang akan digelar pada Jumat (26/1/2023) pukul 14.00 WIB.

Dalam webinar besok yang dipandu host Mega Latu, Partai Perindo akan menghadirkan tiga narasumber, di antaranya;

Ketua LPSK RI Drs Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim; Dosen Universitas Indonesia (UI) sekaligus Kepala Litbang MPI Dr Wiendy Hapsari, S.Sos, M.Krim; dan Ketua DPP Partai Perindo Bid Hukum dan HAM Tama S. Langkun.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: negatif (88.7%)