Sentimen
Positif (66%)
27 Jan 2023 : 00.40

Sampah Berserakan Usai Ratusan Ribu Kepala Desa Unjuk Rasa Perpanjangan Masa Jabatan, Netizen Berang

27 Jan 2023 : 00.40 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sampah Berserakan Usai Ratusan Ribu Kepala Desa Unjuk Rasa Perpanjangan Masa Jabatan, Netizen Berang

PIKIRAN RAKYAT - Sekitar 100.000 kepala desa (kades) yang masuk dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR, Rabu 25 Januari 2023. Aksi tersebut bukanlah yang pertama.

Para kepala desa (kades) itu menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun per periode menjadi 9 tahun per periode. Akan tetapi, aksi tersebut justru menimbulkan masalah sampah yang panjang.

Di sekitar tempat aksi unjuk rasa para kades di Jl. Gatot Subroto, Jakarta tumpukan sampah tampak menghiasi. Netizen pun geram.

"Kek gitu minta masa perpanjangan jabatan. Masalah kebersihan sampah aja nggak peduli. Apalagi sama rakyat. Taunya makan gaji bulanan sama makan di lahan basah," kata netizen.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Pertemuan Prabowo Subianto dan Gibran Cairkan Suasana Jelang Pemilu 2024

"Sadar diri itu penting. Seharunya malu sama masyarakat yang milih, karena kerjanua nggak betul," kata netizen.

"Gimana mau bisa menjaga desanya, kalau hal kebersihan aja begini. Miris oknum-oknum itu," kata netizen.

Apdesi Tuntut Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 27 Tahun

Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) keukeuh meminta pemerintah merevisi UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, di mana masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Wakil Ketua Umum Apdesi, Sunan Bukhari mengatakan berdasarkan aspirasi seluruh kepala desa di 33 Provinsi, mereka berharap agar masa jabatan 9 tahun tetap berjalan selama 3 periode. Dengan begitu, total masa jabatan kepala desa yang bisa diemban adalah 27 tahun.

Pemerintah mengatakan akan mengabulkan perpanjangan masa jabatan jadi 9 tahun, tetapi tetap masa emban 2 periode. Sehingga total tetap 18 tahun masa jabatan.

Namun, Sunan Bukhari mengatakan hal itu merugikan kepala desa yang sudah dicintai rakyatnya.

"Tapi tidak ada jaminan kan bahwa ketika dua periode ini berlaku surut? Undang-Undang pada umumnya itu kan non retroaktif, tidak berlaku surut, ketika misalnya revisi ini dilakukan terus yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi," tutur Sunan Bukhari kepada wartawan, Senin, 23 Januari 2023.

"Jadi kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika Pemerintah serius menyepakati ini 9 tahun 3 periode, agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi juga, karena tidak ada jaminan bahwa Undang-Undang ini berlaku ini retroaktif. Karena pada umumnya undang-undang tidak bisa," ujarnya menambahkan.

Sekretaris Jenderal Apdesi, Anwar Sadat pun menambahkan bahwa kebijakan perubahan periode dan masa jabatan kepala desa bisa merugikan Kades yang saat ini memimpin. Apalagi, jika mereka baru satu periode menjabat.

"Seperti contoh begini, misalkan yang 6 tahun satu periode sekarang, kan dia ketika Pilkades yang keduanya dia mendapatkan 9 tahun kan, kemudian totalnya cuman berapa? 15 tahun ya bukan 18 tahun. Apalagi yang masa jabatannya sudah 2 periode, berarti kan dia tidak bisa mencalonkan lagi. Itu bukan untung, bagi kawan-kawan yang bagus kan, bahkan kemunduran," katanya.

"Ini banyak faktor lah yang menjadi permasalahan tapi yang harus digarisbawahi bahwa revisi itu bukan hanya terkait pasal 39 saja, banyak hal yang lainnya, cuma itu aja yang jadi gorengan," ucap Anwar Sadat menambahkan.***

Sentimen: positif (66.3%)