Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Tokoh Terkait
Wakili Serikat Pekerja, Denny Indrayana Uji Perppu Cipta Kerja ke MK
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
SEBANYAK 13 serikat pekerja resmi mendaftarkan gugatan uji formil atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/1) ini.
Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, mengatakan masih banyak serikat pekerja lain yang ingin bergabung. Namun, karena alasan teknis, pada kesempatan awal pengujian perppu, baru 13 organisasi tersebut yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon.
Denny menjelaskan bahwa pengajuan uji formil atas perppu tersebut tetap dilakukan. Dalam hal ini, tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR, sebagai bentuk keseriusan dari para pemohon.
Baca juga: KSP Klaim Perppu Cipta Kerja tidak Hanya Untungkan Pengusaha
“Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi. Harus diajukan secepatnya, untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas," kata Denny.
Adapun gabungan serikat pekerja tersebut meliputi Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Lalu, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Baca juga: Airlangga Sebut Perppu Cipta Kerja Demi Investor, Kok Bisa?
Kemudian, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air Mandiri Kalimantan Barat dan Serikat Buruh Sejahtera Independen 92.
Perppu Cipta Kerja telah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR RI. Dalam hal ini, terkait penerimaan atau penolakan oleh parlemen. Jika DPR kemudian menyetujui Perppu Cipta Kerja, permohonan akan dimasukan kembali dengan menguji aturan tersebut sebagai objeknya.
“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya. Namun, lebih memilih uji formil, karena penerbitan perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa”, terang Denny.(OL-11)
Sentimen: negatif (65.3%)