Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
BUMN: BRI
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo, Infonya Pejabat PT Huawei Tech Investment Kamis, 26/01/2023, 15:05 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Penyidik Kejaksaan Agung menahan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020- 2022.
Tersangka baru yang dijebloskan ke penjara tersebut berinisial MA. Dia merupakan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI). MA akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” Ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, kemarin.
Ketut mengungkapkan peran tersangka dalam perkara ini sebagai Account Director PT HWI telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AA.
“Yang bersangkutan mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah tersangka AAL, tersangka GMS dan tersangka YS.
Baca Juga: BRI Fokus Tingkatkan Akselerasi Iklusi Keuangan dan Bisnis Berkelanjutan
Sentimen: negatif (100%)